DefinisiHak Secara Umum. Pengertian hak secara umum adalah segala sesuatu yang didapatkan oleh pihak tertentu karena satu kondisi tertentu. Contohnya saat kita membeli barang, kita membayar sejumlah uang, maka kita berhak mendapat barang yang ingin kita beli. Terkadang syarat mendapat hak sudah ada sejak lahir tanpa perbuatan tertentu.

Mendengar kata hak paten, yang terbayangkan di benak adalah kepemilikan hak atas suatu karya baik itu karya seni, desain, teknologi dan sebagainya. Pemahaman ini tentu tidaklah salah, karena hak paten termasuk dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual HKI. Ini dia tentang Hak Paten. HKI diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Dengan kata lain, HKI merupakan karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Apa itu hak paten? Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu inventor atas hasil temuannya di bidang teknologi. Adanya hak paten membuat Anda mendapatkan suatu bentuk jaminan kepastian hukum terkait karya intelektual di bidang teknologi, yang mana karya tersebut dianggap sebagai solusi atau pemecahan dari suatu masalah. Penemu inventor atau orang yang mendapatkan hak paten dapat memberikan izin ke pihak lain untuk melaksanakan hasil temuannya tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan adanya peniruan dari pihak lain terkait ciptaannya tersebut. Baca juga Daftar Pemenang Program Give Back Season Tentang Hak Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kehidupan dalam masyarakat. Ada dua jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Apa bedanya? Paten diberikan untuk invensi ide yang baru, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi ide baru yang berasal dari pengembangan produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan di dalam industri. Contoh hak paten Ada beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang inventor baik itu pebisnis maupun profesor mengenai temuannya. Hasil temuan yang telah memiliki hak paten akan mendapatkan perlindungan dari adanya tindakan peniruan. Berikut contohnya Hak paten Aeronautika oleh Habibie Mantan presiden Republik Indonesia Habibie menemukan Aeronautika. Aeronautika merupakan ilmu pengkajian, perancangan dan pembuatan mesin terbang atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang serta roket. Presiden RI ke-3 ini menciptakan sebuah penemuan dalam industri penerbangan yang berdampak dalam industri tersebut dan digunakan hingga saat ini. Rakyat Indonesia tentunya perlu berbangga hati. Hak paten Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo Untuk membangun rumah atau gedung tentunya dibutuhkan pondasi yang kokoh. Salah satu profesor Indonesia yaitu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo menciptakan pondasi bangunan dengan menggunakan teknik cakar ayam yang aman diaplikasikan pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa. Hak paten Slide to Unlock milik Apple Fitur Slide to Unlock diciptakan oleh raksasa teknologi asal California, Apple. Apple merupakan pemegang paten dari teknologi tersebut. Fitur ini bahkan digunakan di hampir semua mereka smartphone yang ada di pasaran. Beda hak cipta dan hak paten Masih banyak pelaku usaha yang salah memahami dan bahkan tidak mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten. Keduanya memang sama-sama bagian dari Hak Kekayaan Intelektual HKI namun melindungi objek yang berbeda. Hak cipta menganut prinsip deklaratif di mana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu dapat memperoleh hak tersebut. Sementara dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Baca juga Harga Saham GoTo dan 7 Hal Tentang IPO GoTo Untuk mendapatkan hak cipta serta perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya melalui DJKI. Sedangkan untuk paten harus dimohonkan lebih dulu pendaftarannya serta bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan hak paten. Hak cipta melindungi suatu ciptaan atau setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak paten melindungi invensi atau ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi, baik itu berupa produk atau proses. Merujuk Pasal 40 UU Hak Cipta, berikut objek yang dilindungi oleh hak cipta Buku, pamflet, karya tulisCeramah, kuliah, pidatoAlat peragaLagu atau musik yang dibuat dengan atau tanpa teksDrama, drama musical, tari, koreografi, wayang dan pantomimeKarya seni rupa berupa lukisan, gambar, kaligrafi, patung, seni pahatKarya seni terapanKarya seni arsitekturPetaBatik atau karya seni motif lainFotografiPotretKarya sinematografiTerjemahan, tafsir, adaptasi, aransemenKompilasi ciptaan atau data dalam format program komputerVideo gameProgram komputerKompilasi ekspresi budaya tradisional Hak cipta dan hak paten memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda. Hak paten hanya berlaku selama 20 tahun, hak paten sederhana berlaku untuk 10 tahun. Sedangkan jangka waktu hak cipta berlaku selama si pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Manfaat hak paten Dengan mendaftarkan hak paten, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang bisa dinikmati. Pertama, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Kedua, dapat menambah kepercayaan konsumen. Ketiga, memberikan keuntungan tambahan. Pihak lain harus membayar dan meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan milik Anda. Keempat, meminimalkan plagiarisme serta mengurangi kompetitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang sedang Anda lakukan. Kelima, adanya hak paten dapat memperluas jangkauan bisnis serta bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud. Syarat mendapatkan hak paten Suatu hasil temuan bisa mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi persyaratan berikut ini. Apa saja? Baru. Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi atau hasil temuan tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan langkah inventifDapat diterapkan di dalam industri. Dengan kata lain, invensi atau hasil temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan untuk berbagai jenis industri. Merujuk pada Pasal 9 UU Paten, invensi atau suatu hasil temuan tidak bisa mendapatkan perlindungan paten jika termasuk dalam hal-hal di bawah ini Proses atau produk yang penggunaan serta pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undanganMetode pemeriksaan, perawatan pengobatan, pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewanTeori atau metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematikaMakhluk hidup kecuali jasad renik atau mikroorganismeProses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan Sebelum mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan cek Tentang Hak Paten terlebih dahulu. Gunanya adalah untuk mengetahui apakah penemuan yang ingin kita daftarkan sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain atau belum. Baca juga Mudah dan Praktis, Begini Cara Buat Kop Surat di Word Caranya pun cukup mudah. Buka website Kemudian pilih Paten pada kolom filter dan ketikkan kata kunci jenis paten yang ingin dicari. Prosedur mendaftar hak paten Untuk mendaftar hak paten, Anda harus mengajukan permohonan langsung ke DJKI. Agar tidak bingung, berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui Isi formulir permohonan dan buat dalam empat rangka. Anda harus mengisi spesifikasi paten termasuk judul penemuan, latar belakang, uraian lengkap hasil invensi, hingga klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta mengapa invensi atau hasil temuan tersebut layak mendapatkan hak syarat formalitas yang terdiri dari surat pengalihan hak berlaku jika inventor dan pemohon bukan orang yang sama, fotokopi ktp jika pemohon perorangan, fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir jika pemohon adalah badan hukum, fotokopi biaya pendaftaranKemudian tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif. Jangka waktu pengumuman akan diberikan 6 bulan. Tepatnya dimulai 18 bulan dari tanggal pemeriksa paten akan memutuskan apakah akan menolak atau memberikan paten. Apabila permohonan ditolak, maka pemohon paten dapat mengajukan banding. Jika permohonan paten diterima, DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten Itu dia Tentang Hak Paten. artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya.

Hotelmerupakan salah satu akomodasi yang sangat dibutuhkan pada masa kini. Dimana orang dapat bepergian tanpa khawatir dimana mereka akan tidur atau bermalam, melihat banyaknya tujuan orang-orang datang ke hotel sekarang ini, maka di hotel terdapat fasilitas-fasilitas yang dimiliki dan berusaha
Prof Ir Sedyatmo dikenal karena menemukan Konstruksi Cakar Ayam’ pada 1962. Temuan Sedyatmo awalnya digunakan dalam pembuatan apron Pelabuhan Udara Angkatan Laut Juanda, Surabaya, landasan bandara Polonia, Medan, dan landasan bandara Soekarno-Hatta, Jakarta. Pondasi yang dibuatnya mampu mengurangi hingga 75 persen tekanan pada permukaan tanah di bawahnya dibandingkan dengan pondasi biasa. Nama Sedyatmo kemudian diabadikan sebagai nama jalan bebas hambatan dari Jakarta menuju bandara Soekarno-Hatta. Pemerintah Indonesia menganugerahkan Bintang Mahaputra Kelas I kepada Sedyatmo atas jasa-jasanya. Seperti yang diketahui bahwa Prof Ir sedyatmo merupakan seorang insinyur Indonesia sebagai penemu pondasi berupa cakar ayam. Dengan pondasi yang menyerupai cakar ayam inilah sebuah bangunan dengan seberapa banyak pun itu akan selalu kokoh dan kuat oleh pondasi bernama cakar ayam. Beliau lahir di Karanganyar, Jawa Tengah pada tahun 1909. Beliau pada masa pendidikannya menempuh study di ITB atau yang dulu dengan nama Technische Hogessholl. Akan tetapi setelah masa pendidikan itu habis Sedyatmo memulai karirnya di berbagai instansi pemerintah. Serta di tahun 1962 itulah Sedyatmo mulai dikenal dengan rancangan pondasi cakar ayam. Dalam penataannya, cakar ayam dibentuk melalui rancangan besi yang disesuaikan berdasarkan kebutuhan bangunan tersebut. Semakin besar dan tinggi bangunan itu maka semakin besar pula kekuatan besi yang akan digunakan. Ibarat kata cakar ayam ini seperti akar yang akan menguatkan pohon untuk terus tumbuh ke atas dengan baik. Sisi istimewa dari cakar ayam ialah simple dan bisa diterapkan untuk semua jenis bangunan mulai dari yang satu lantai hingga yang berpuluh-puluh lantai seperti gedung bertingkat itu. Dengan begitu dapat dikatakan bahwa semua bangunan memang membutuhkan cakar ayam sebagai pondasi awalnya. Bilamana suatu bangunan itu tak memiliki cakar ayam terlebih dahulu maka dapat dipastikan bahwa bangunan itu akan mudah roboh bahkan sangat mudah untuk roboh. Sebagai penemu cakar ayam dan telah dimanfaatkan oleh orang banyak ini tak membuat dirinya sombong. Dengan sikapnya yang rendah hati itu beliau senantiasa menekankan adanya rasa sayang dan peduli kepada lingkungan. Bahkan ide dari rancangan cakar ayam ini berasal dari akar pohon kelapa. Dimana pohon tersebut tetap berdiri kokoh meski setiap hati diterjang oleh angin kencang. Bahkan tumbuh lebih condong ke sisi lain pun tetap saja kokoh. Sebenarnya, karya penemuan dari Sedyatmo bukan hanya cakar ayam saja. Tak hanya satu melainkan lebih seperti Bendungan Jatiluhur, Pompa hidrolis, hingga konsep utama pembangunan Jembatan Suramadu. Atas begitu berharga dan pentingnya penemuan itu menjadikan sosok dari Sedyatmo mendapatkan penghargaan internasional, tentu saja di bidang teknik. Begitu besar karya yang ditemukan dan terapkan oleh Sedyatmo hingga menjadikan setiap penemuannya itu senantiasa dimanfaatkan oleh orang lain. Menjadikan pekerjaan yang berhubungan dengan teknik lebih praktis dan mudah. Yang mana jasa-jasa penemuan beliau ini juga diterapkan oleh masyarakat Indonesia hingga mereka yang berasal dari negara lain. Sistem pondasi cakar ayam ini telah pula dikenal di banyak negara, bahkan telah mendapat pengakuan paten internasional di 40 negara, yaitu Indonesia, Malaysia, Singapura, Thailand, Filipina, Vietnam, India, RRC, Jepang, Korea Selatan, Meksiko, Arab Saudi, Bahrain, Srilanka, Brazil, Qatar, Uni Soviet, Burma, Mesir, Afrika Selatan, Portugal, Spanyol, Argentina, Cile, Australia, Brunei Darussalam, Selandia Baru, Maroko, Jerman Barat, Jerman Timur, Inggris, Prancis, Italia, Belgia, Kanada, Amerika Serikat, Jerman Barat, Belanda dan Denmark. Namun di tahun 1984 beliau telah tutup usia tepatnya di waktu umur 75 dan beliau dimakamkan di Karanganyar. Meskipun beliau telah tiada namun jasa-jasa tersebut terus dan senantiasa dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.
SilahkanSimak Apa Saja Syarat yang dibutuhkan dan Manfaat Penting dari Pengalihan Hak Merek Terdaftar. Lain halnya dengan hak paten dan hak cipta yang mempunyai persyaratan keaslian (orisinalitas) dan kebaruan (novelty). Satrio Tower Level 16, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Jakarta Selatan 12950. Telkomsel: 0853 5122 5081: Whatsapp: 0853 ProPerson 169 Views Prof. Ir. Sedyatmo ialah seorang insinyur ternama indonesia, pernah sebelumnya nama Prof. Ir. Sedyatmo dengan nama Sarwanto di masa kecilnya, akan tetapi nama tersebut menjadikan sedyatmo sering sakit sakitan, maka dari itu di gantilah dengan nama Sedyatmo yang artinya sebagai anak yang kelak akan menadi anak yang baik dan berguna baik masyarakat, bangsa, dan negaranya. Nama Lengkap Prof. Dr. HC Ir. R Sedyatmo Tempat Lahir Karanganyar, Jawa Tengah Tanggal Lahir Minggu, 24 Oktober 1909Istri Hj. R. Ay. Sumarpeni Sedyatmo merupakan putra Mangkunegaran yang besar dalam lingkungan aristodemokrasi, artinya keluarga aristokrat yang menganut paham demokrasi dalam kehidupan harian mereka. Dalam lingkungan seperti ini ia bertumbuh dan belajar untuk menciptakan peluang. Menempuh pendidikan di Technische Hogescholl THS atau ITB dengan berbagai macam tentangan dan selisih pendapat dengan gurunya,menjadikan Sedyatmo mendapat julukan ” Si Kancil ” dan Selesai dari THS pada bekerja sebagai insinyur perencanaan di berbagai instansi pemerintah dan terkenal sebagai penemu “Konstruksi Cakar Ayam” pada tahun 1962 dan merancang susunan landasan Bandara Soekarno Hatta. Sedyatmo melepas semua kedudukan dan kekuasaan karena harus pensiun pada usia 55 tahun di tahun 1964, tetapi tidak berhenti sampai di situ, Sedyatmo tetap memperjuangkan temuan pondasi cakar ayamnya dan masih mengabdi di lingkungan Departemen Pekerjaan Umum dan Tenaga Listrik hingga tahun 1976. Sedyatmo berpandangan kehidupan sebagai peluang dari Tuhan,segala kemampuan yang dimiliki bersumber dari kuasa Tuhan. Manusia hanya sebagai pelaksana dari senjata yang di berikan Tuhan,senjata lima serangkai yang sudah diberikan Tuhan kepada manusia yaitu imajinasi, intelektual, intuisi, inspirasi, serta insting yang bekerja di luar kesadaran manusia dan satu hal yang sangat menonjol dari karakter Sedyatmo adalah kesabarannya dan kepasrahannya kepada kehendak Yang Kuasa. Setelah 14 tahun menduda dengan 5 orang putrinya, Sedyatmo menikah dengan Hj. R. Ay. Sumarpeni. Profesor Sedyatmo meninggal dunia di usia 75 tahun pada 1984 dan dimakamkan di Karanganyar. Sepeninggalannya, Pemerintah Indonesia menganugerahkan Bintang Mahaputra Kelas I kepada Sedyatmo. AboutUs. Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) pada mulanya merupakan salah satu departemen yang berada di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia (FISIP UI). Sejak Maret 2015, FIA UI resmi menjadi fakultas sendiri. FIA UI memiliki tiga departemen dan satu program pascasarjana meliputi: Departemen ilmu Dalam rangka mengembangkan bisnis, pelaku usaha perlu memahami pentingnya mendaftar hak paten. Hal ini agar ide, inovasi dan konsep Anda tidak diambil begitu saja. Apalagi di zaman yang serba canggih, marak terjadi kasus pembajakan pada sejumlah temuan oleh oknum-oknum tak paten sendiri mempunyai obyek terhadap temuan atau invensi dalam bidang teknologi yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang perindustrian. Maksud dari industri disini adalah dalam arti seluas-luasnya, termasuk teknologi industry di bidang pendidikan, atau pertanian dan peternakan. Bagaimanakah cara perlindungan hak cipta dan hak paten di jelaskan secara rinci?Apa Itu Hak Paten?Berdasarkan UU Nomor 13 tahun 2016, hak paten adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberi persetujuan kepada pihak lain untuk istilah inventor di sini merujuk pada Anda sebagai penemu. Sementara invensi diartikan sebagai ide yang Anda tuangkan dalam kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi, baik berupa produk, proses atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses tersebut. Prosedur mendaftar hak paten memang haruslah memiliki kedua sifat tersebutUndang Undang Hak PatenHak paten telah dilindungi oleh UU di Indonesia, UU Hak Paten sendiri telah diatur dalam UU Tahun 2001. Akan tetapi, semakin berkembangnya teknologi yang semakin pesat, pemerintah akhirnya merevisi kembali UU tersebut menjadi UU Tahun 2016. Contoh Hak Paten? Sebagai gambaran, perlunya diketahui beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang pebisnis ataupun profesor mengenai temuannya dan telah memiliki hak paten. Berikut beberapa contoh penemuan yang telah di daftarkan hak paten dapat Anda ketahui 1. Hak Paten Atas Auronautika oleh J HabibieHal yang mungkin sudah sama-sama kita ketahui yaitu penemuan Auronautika oleh mantan presiden Republik Indonesia yaitu Habibie. Beliau telah berhasil menciptakan sebuah penuman dalam industri penerbangan, menghitung keretakan pesawat dengan baik, sehingga berdampak dalam industri tersebut hingga saat ini. 2. Hak Paten Atas Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. SedijatmoPenemuan lain juga dilakukan oleh salah satu profesor Indonesia yakni Prof. Dr. Ir. Sedijatmo, dengan berhasil menciptakan pondasi bangunan menggunakan teknik cakar ayam yang aman pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa. 3. Hak Paten Atas Slide to Unlock Pada AppleHak paten lain yang cukup dikenal oleh masyarakat saat ini yaitu fitur slide to unlock, yang berhasil diciptakan oleh perusahaan raksasa teknologi yaitu Apple. Fitur tersebut saat ini sudah menjadi hal yang biasa digunakan oleh beberapa smartphone lain. Manfaat Hak Paten MerekSetelah Anda mengetahui cara mendaftar hak paten merek dagang maka Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang akan Anda nikmati, ialah sebagai jaminan perlindungan hukumAkan menambah kepercayaan konsumen terhadap dagangan AndaMemberikan keuntungan tambahan, seperti membayar dan izin terhadap perusahaan AndaMeminimalkan plagiarismeMengurangi competitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang Anda lakukanBisa memperluas jangkauan bisnis Anda, karena semua pihak pasti akan lebih percaya dengan kemampuan yang dimiliki oleh merek perusahaan AndaBisa menjadi aset perusahaan yang tidak Mendaftarkan Hak PatenSaat Anda memutuskan untuk mendaftar hak paten atas inovasi penemuan, maka ketahui dahulu syarat yang harus dilengkapi serta bagaimana cara pendaftaran hak Anda mengecek invensi yang hendak didaftarkan, apakah sudah memenuhi syarat kebaruan dengan mengecek ke jurnal ataupun dokumen yang ada dalam database Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual DJKI.Selanjutnya, buat spesifikasi paten guna mempermudah kategorisasi invensi saat permohonan Mendaftar Hak PatenCara mendaftar hak paten, yakni dengan mengajukan permohonan langsung ke pendaftaran dengan mengisi formular permohonan dan membuatnya dalam 4 rangka. Mengisi spesifikasi paten, mulai dari judul invensi, latar belakang, uraian singkat dan uraian lengkap invensi, gambar teknik, uraian singkat gambar, abstrak, dan klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta layak mendapat hak lengkapi syarat formalitas yang terdiri dariSurat pengalihan hak apabila inventor dan pemohon bukan orang yang sama; surat kuasa jika permohonan diajukan melalui kuasa; Fotokopi ktp/identias pemohon jika pemohon perorangan; Fotokopi akta pendirian badan hukum yang dilegalisir bila pemohon adalah badan hukum; Fotokopi NPWP badan hukum bila pemohon adalah badan hukum;Fotokopi ktp/identitas orang yang bertindak atas nama pemohon badan hukum untuk menandatangani surat pernyataan dan surat membayar biaya pendaftaran. Lalu Anda akan mendapatkan tanggal penerimaan usai semua syarat dan prosedur mendaftar hak paten di atas telah lengkap akan dilakukan pemeriksaan administratif. Pengumuman akan diberikan selama 6 bulan, dimulai 18 bulan dari tanggal masa pengumuman berakhir atau paling lama 36 bulan dari tanggal penerimaan, Anda sebagai pemohon dapat mengajukan Permohonan Pemeriksaan Subtantif dengan menyerahkan formulir yang telah dilengkapi dan membayar biaya ke waktu paling lambat 36 bulan sejak permohonan pemeriksaan substantif diajukan, pemeriksa paten harus memutuskan apakah akan menolak atau memberi paten. Jika ditolak pemohon paten dapat mengajukan banding. Namun jika permohonan paten diterima maka DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak patenPendaftaran Paten OnlineCara mendaftar hak paten selanjutnya bisa dilakukan online via situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dengan prosedur sebagai berikut1. Registrasi akun di paten Pilih buat permohonan baru3. Unggah data pendukung yang dibutuhkan, antara lainDeskripsi permohonan paten dalam bahasa IndonesiaKlaimAbstrakGambar invensi PDF dan gambar untuk publikasi JPGSurat pernyataan kepemilikan invensi oleh investorSurat pengalihan hak bila inventor dan pemohon berbeda atau bila pemohon adalah badan hukumSurat kuasa jika melakukan pengajuan melalui konsultanSurat keterangan UMK jika pemohon adalah usaha mikroSK akta pendirian jika pemohon adalah lembaga pendidikan atau litbang pemerintah4. Isi seluruh formulir5. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling paten6. Lakukan pembayaran dengan klik pemesanan kode biling subtantif7. Pastikan semua bagian dan data terisi dengan benar, lalu klik selesai8. Permohonan akan diprosesSyarat Karya Intelektual Yang Dapat DipatenkanBeberapa golongan karya intelektual yang bisa dipatenkan berdasar karakter tertentu. Dalam kata lain, tidak seluruhnya hasil penemuan dapat dipatenkan. Kreasi/penemuan yang bisa di patenkan harus penuhi beberapa syarat karya intelektual secara substantif. Secara substantif dipisah jadi dua hal seperti sifat baruSebelum prosedur mendaftar hak paten dilakukan, Hasil karya intelektual tidak pernah dipublikasi lebih dulu. Baik di terbitkan di media maupun dimana saja. Adapun cara memperoleh hak paten adalah dengan ajukan permintaan. Sesudah ajukan permintaan, akan mendapat tanggal akseptasi. Bila kreasi cendekiawan dipublikasi saat sebelum mendapat tanggal akseptasi, karena itu permintaan dapat tidak sifat inventifKonsep mendapat paten HaKI memiliki sifat inventif, atau kekuatan untuk membuat, membuat suatu hal yang awalnya belum sempat ada. Paten hanya diberi pada kreasi intelektuan i pada penemu yang mempunyai individu skilled in the sifat aplikatifTujuan aplikatif hasil riset yang diketemukan bisa dilaksanakan secara berkali-kali. Dapat disimpulkan mempunyai tingkat manfaat untuk warga. Makin hasil penemuannya dipakai khalayak luas, memberikan indikasi jika penemuannya sukses sebagai jalan keluar atas persoalan yang ada. Karya intelektual sendiri mempunyai persyaratan yang sama serta tidak mudah untuk intelektual yang memiliki sifat kreativitas seni seperti hak cipta dan design industri relatif lebih mudah untuk mendapat hak paten. Terhitung penemuan sistem program computer, presentasi berkenaan info yang diketemukan lebih mudah untuk mendapat izin paten. Meski begitu, ada juga Karya intelektual yang bentuk dan rupanya sendiri tidak bisa Pendaftaran Hak PatenBiaya pendaftaran hak paten mencapai Rp. dengan rincian sebagai berikutBiaya PNBP-KEMENKUMHAM pendaftaran hak paten sebesar Rp. PNBP-KEMENKUMHAM pemeriksaan substantif hak paten sebesar Rp. administrasi dan pemrosesan di IPINDO sebesar Rp. minimal pembuatan spesifikasi hak paten, kelengkapan surat formalitas dan surat-surat substantif sebesar Rp. sewa jasa konsultan sebesar Rp. Lama Waktu untuk Mengurus Pendaftaran Hak Paten? Waktu yang dibutuhkan untuk mengurus hak paten sekitar 3-6 tahun dengan masa berlaku perlindungan selama 20 tahun. Jika Anda ingin menggunakan merek dagang tersebu untuk keperluan khalayak ramai akan diperbolehkan asalkan lolos tahapan administrasi logo atau merek dagang, tidak ada masalah yang dipakai untuk merek dagang yang sedang dalam proses pengajuan merek dagang adalah pending patent. Dalam masa pending patent cara daftar hak paten ini cukup mengkhawatirkan apabila ada seseorang yang meniru merek dagang Anda karena tidak bisa digugat. Namun, jika sertifikat telah keluar maka Anda sebagai pemilik resmi pertama merek atau hak cipta bisa mengajukan tuntutan kepada pihak yang yang Mengakhiri Lisensi Hak Paten?Penghapusan atau berakhirnya masa lisensi hak paten memang dapat terjadi, hal ini sudah tertuang dalam UU Paten terbaru. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 130 UU Paten, setidaknya terdapat 4 alasan atau penyebab yang mengakibatkan lisensi hak paten berakhir, diantaranyaAdanya permohonan penghapusan dari pemegang paten, dan telah dikabulkan oleh menteri;Adanya putusan Pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap untuk menghapuskan paten tersebut;Putusan penghapusan paten yang telah diterbitkan oleh Komisi Banding Paten; danPemegang paten tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar biaya tahunan. Dimana Hak Paten Dapat Berlaku? Hak paten merupakan hak yang berlaku teritorial. Pada umumnya, hak terbatas ini hanya berlaku di negara atau daerah di mana paten sudah di tetapkan ataupun tercatat, sesuai hukum negara atau daerah yang berkaitan. Ini juga lah yang menjadi perbedaan hak cipta dan hak ini juga bisa disebabkan leh pernyataan pemerintahan HAKI pada hak paten terutamanya, tidak lain untuk menghargai kreativitas gagasan cendekiawan Inventor dan tentu saja untuk kebutuhan umum untuk perkembangan ilmu dan pengetahuan dan tetapi, pada praktiknya perlindungan Hak Paten selama jangka waktu perlindungan paten yang dimana 20 tahun lamanya dianggap terlalu lama sehingga memunculkan dampak domino lainnya pada penemuan teknologi. Karena pada dasarnya perubahan teknologi saat ini tidak membutuhkan waktu lama untuk melahirkan sebuah invensi hasil riset ini memperlihatkan jika wujud perlindungan hak paten di Indonesia sekarang ini masih merujuk pada ketentuan Pasal 8 ayat 1 dan Pasal 9 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Paten yakni periode waktu perlindungan hukum untuk paten biasa sepanjang 20 dua puluh tahun dan paten simpel sepanjang 10 sepuluh tahun, dan penataan pelindungan hak paten di Indonesia perlu dilaksanakan deregulasi karena berdasar bukti di atas Cek Hak PatenDalam melakukan permohonan hak paten memang membutuhkan waktu dan proses yang cukup panjang, sehingga seorang pemohon dapat mengetahui bagaimana proses dan perkembangan pengajuan permohonan tersebut. Untuk cara cek hak paten yang sedang dalam permohonan pengajuan, maka Anda dapat melakukan penelusuran langsung melalui website resmi DKJI di Sebab-Sebab Adanya Pengalihan Hak PatenSama dengan halnya pengalihan hak cipta, sebab-sebab pengalihan hak paten juga dapat dialihkan karena pewarisan, hibah, wasiat, perjanjian tertulis atau sebab-sebab lainnya yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan. Contoh Pelanggaran Hak PatenSalah satu contoh pelanggaran hak paten yang cukup populer dan terdengar luas oleh masyarakat dunia, yaitu slide to unlock milik perusahaan teknologi besar Apple. Apple telah resmi mendapatkan hak paten atas desain fitur slide to unlock, namun kabar yang beredar bahwa telah diketahui salah satu perusahaan besar Samsung telah terlibat dalam penggunaan hak paten tersebut.  Sehingga pihak Apple menuntut Samsung atas perkara penggunaan hak paten tersebut, setelah menjalani proses pengadilan selama 4 tahun, Apple berhak mendapatkan royalti sebesar US$ 120 juta karena penggunaan hak paten yang dilakukan oleh Samsung. Macam-Macam Hak PatenBicara paten tentu tidak lepas dari Invensi yakni gagasan Inventor yang dituangkan ke satu aktivitas perpecahan permasalahan yang detail di bagian teknologi berbentuk produk atau jasa, atau pembaruan dan peningkatan produk atau proses yang telah ada ini lah yang nantinya akan didaftarkan patennya oleh Inventor. Namun perlu Anda ketahui bahwa terdapat beberapa macam hak paten, diantaranya1. Paten standard atau Paten BiasaPaten standar sendiri merupakan paten yang diberi untuk Invensi baru, selain itu paten ini juga diberikan pada invensi yang memiliki kandungan cara inventif, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Saat anda mempunyai suatu hal yang anda patenkan dengan paten standard, karena itu paten itu mulai berlaku di semua negara. jangka waktu perlindungan paten biasa pun lebih lama jika dibandingkan dengan paten Paten SederhanaPaten sederhana diberi untuk tiap Invensi baru, peningkatan dari produk atau proses yang sudah ada, dan bisa diaplikasikan dalam industri. Bila Invensi anda patenkan dengan paten sederhana karena itu cakupan perlindungannya hanya berlaku di dalam negeri, yang maknanya bisa jadi orang luar negeri mendaftar Invensi itu tanpa kesepakatan pemilik aslinyaSebagai contoh, jika seseorang sudah mematenkan sebuah invensi yang dinamakan dengan “X” , tetapi pendaftar tersebut hanya mendaftar paten sederhana untuk invensi tersebut. Maka orang lain yang juga mengetahui keunggulan dari invensi produk X tersebut akan mendaftar produk X di Amerika memakai nama pendaftar lainnya yang  bukan menggunakan nama orang pendaftar sebelumnya. Demikian lah yang bisa terjadi jika A tidak mendaftar paten sederhana pada paten dan paten sederhana tersebut dicantumkan pada Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 yang menyatakan perbedaan antara ke-2 jenis jenis paten itu mempunyai beberapa ketidaksamaan salah satunya Perbedaan Jenis Jenis Paten1. Paten Biasa Teknologi sulit;Invensi produk dan proses;Syarat material yang perlu baru, ada cara inventif dan diaplikasikan dalam industri dan tidak terhitung invensi dalam Pasal 7;Pengecekan substantif disebutkan bisa lolos, jika invensi penuhi Pasal 2, 3, 5, 7 UUP;Untuk lakukan pengecekan substantif harus ajukan permintaan pengecekan substantif;Bisa disarankan lisensi wajib;Periode waktu perlindungan 20 tahun semenjak tanggal Paten SederhanaTeknologi lebih simpel ditegaskan pada peranan praktis;Produk/nyata produk;Persyaratan material paten simpel ialah baru dan bisa diaplikasikan dalam industri;Pengecekan substantif cuman mencakup, nilai kebaruan dan bisa diaplikasikan dalam industri;Untuk lakukan pengecekan substantif bisa dilaksanakan dengan bertepatan dengan pengajuan permintaan atau paling lama enam bulan semenjak tanggal akseptasi;danTidak bisa disarankan lisensi wajib; danPeriode waktu perlindungan sepuluh tahun semenjak tanggal Dapat Menggunakan Layanan Justika, Untuk Kebutuhan Terkait Hak Paten!Mitra advokat Justika akan membantu Anda mengenai Hak Paten, atau kebutuhan bisnis lainnya melalui layanan ini. Kebutuhan bisnis lainnya dapat Anda tanyakan melalui layanan Justika tersebut. Anda dapat langsung berkomunikasi dengan Mitra Advokat Andal Justika, yang telah memiliki pengalaman lebih dari 5 tahun dalam bidang bisnis. Seluruh informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman dengan klik tombol konsultasi di bawah. BeliPROF. DR. IR. SEDYATMO. INTUISI MENCETUS DAYA CIPTA di Tokobuku makmur. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Berjualan Promo Tokopedia Care. Kategori. Masuk Daftar. oppo a96 ms glow meja komputer masker Paten adalah hak eksklusif inventor atas invensi di bidang teknologi untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakan invensinya. Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. Ada 2 macam sistem pendaftaran paten dalam perlindungan hukum, yaitu sistem first to file dan Sistem first to invent . To read the file of this research, you can request a copy directly from the has not been able to resolve any citations for this has not been able to resolve any references for this publication. RakyatBengkulu Sabtu, 16 Maret 2013. Fenomena. Crop Circle di Sleman SUATU kejadian yang menghebohkan di Kota Sleman, Yogyakarta pada bulan Januari 2011 lalu, yang dikenal sebagai fenomena

- Perbedaan hak cipta dan hak paten yang paling utama terlihat dari segi jenis kekayaan intelektual yang dilindungi. Hak cipta terkait dengan perlindungan pada kekayaan intelektual terhadap karya. Sementara itu, hak paten melindungi kekayaan intelektuan berupa penemuan. Hak cipta dan hak paten adalah salah satu bentuk dari kekayaan intelektual. Pengertian kekayaan intelektual adalah sebuah hak yang didapatkan dari hasil menciptakan suatu produk atau proses yang memiliki kegunaan bagi manusia. Masih banyak yang mengira hak cipta dan hak paten adalah hal yang tidak berbeda karena dinilai sama-sama melindungi kekayaan intelektual milik para pencipta atau penemu. Namun, dua jenis kekayaan intelektual ini memiliki banyak perbedaan. Di Indonesia, saat pendaftar hak cipta dan hak paten, serta sejumlah jenis kekayaan intelektual lainnya bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan pada DJKI. Adapun DJKI atau Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual merupakan institusi di bawah Kementerian Hukum dan HAM RI. Tugas DJKI adalah menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kekayaan intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sekarang ini, DJKI melayani permohonan hak cipta, hak paten, desain industri, hak merek, rahasia dagang, dan produk indikasi Hak Cipta dan Hak Paten Hak cipta adalah hak ekslusif yang secara otomatis dimiliki seorang pencipta yang membuat dan merealisasikan hasil karyanya secara nyata. Dalam buku Modul KI terbitan DJKI 2020, disebut bahwa hak ekslusif yang dimaksud dalam hak cipta adalah hak moral dan hak moral merupakan hak yang bersifat kekal dalam hal nama pencipta dan isi ciptaannya atau karyanya, sehingga diperlukan izin tertentu dari pemilik hak cipta apabila terdapat pihak lain ingin menggunakan suatu itu, hak ekonomi adalah hak yang didapatkan terkait dengan pemanfaatan karya dari sisi ekonomi. Misalnya, penulis bulu terjemahan novel dari Bahasa Inggris ke Bahasa Indonesia, akan mendapatkan hak ekonomi dari penerjemahan karya dari laman DJKI, hak cipta melindungi produk-produk dalam bidang seni seperti seni rupa, drama, seni batik, musik, fotografi, arsitektur, hingga program komputer, dan lain-lain. Hak cipta bisa dibilang sebagai jenis kekayaan intelektual dengan cakupan perlindungan yang paling ketentuan yang diterapkan DJKI di Indonesia, masa perlindungan hak cipta beragam, yaitu sebagai berikut Perlindungan Hak Cipta Seumur Hidup Pencipta plus 70 Tahun. Program Komputer 50 tahun sejak pertama kali dirilis. Pelaku 50 tahun sejak pertama kali di pertunjukkan. Produser Rekaman 50 tahun sejak ciptaan difiksasikan. Lembaga Penyiaran 20 tahun sejak pertama kali disiarkan. Hak cipta berbeda dari hak paten. Definisi paten adalah hak eksklusif yang bisa diperoleh penemu dalam bidang teknologi, untuk jangka waktu tertentu. Temuan yang bisa diajukan hak patennya harus dapat dimanfaatkan oleh manusia sebagai solusi dari sebuah laman DJKI, hak paten terbagi menjadi 2 jenis, yaitu paten dan paten sederhana. Beda 2 jenis itu terdapat pada jangka waktu perlindungan terhadap sebuah penemuan. Paten memberikan waktu perlindungan selama 20 tahun. Periode itu lebih panjang daripada jangka waktu perlindungan dari Paten Sederhana yang hanya selama 10 lainnya terdapat dalam jenis temuannya. Paten didapatkan dari hasil temuan baru yang dapat diterapkan dalam industri. Sebaliknya, Paten Sederhana diperoleh jika suatu temuan baru lebih praktis dan mempermudah impelementasi penemuan sebelumnya. Sticky note dan paperclip termasuk contoh penemuan yang dilindungi dengan Paten dengan penjelasan di atas, perbedaan hak cipta dan hak paten terdapat setidaknya dalam 3 aspek, yakni1. Obyek perlindungan -Hak Cipta melindungi karya-Paten melindungi penemuan Masa perlindungan -Masa perlindungan Hak Cipta berkisar antara 20 sampai seumur hidup si pencipta plus 70 tahun-Masa perlindungan Paten antara 10-20 tahun. 3. Jenis hak yang dilindungi-Perlindungan Hak Cipta terdiri dari 2 jenis, yakni hak moral dan hak Paten juga terdiri dari 2 macam, yakni Paten dan Paten Hak Cipta Hak cipta, dengan cakupan perlindungan yang paling banyak salah satunya adalah dalam bidang seni yaitu musik. Contoh dalam bidang musik yaitu pencipta akan mendapat hak moral sehingga orang lain tidak berhak untuk mengubah aransemen lagu tanpa persetujuan contoh hak ekonomi di bidang musik yaitu berbentuk royalti yang bisa didapatkan ketika musik yang dibuat digunakan dalam iklan suatu produk contoh hak cipta adalah sebagai berikut Hak cipta atas buku Hak cipta atas program komputer Hak cipta atas pamflet Hak cipta atas layout karya tulis yang diterbitkan Hak cipta atas isi ceramah, kuliah, dan pidato Hak cipta atas alat peraga pendidikan Hak cipta atas lagu atau aransemen musik Hak cipta atas pertunjukan drama, tari, hingga pantomim Hak cipta atas atas karya seni rupa lukisan, ukiran, kaligrafi, dll Hak cipta atas arsitektur; Hak cipta atas produk fotografi Hak cipta atas terjemahan. Contoh Hak Paten Berikutnya, contoh paten yang sudah banyak diketahui yaitu teknik konstruksi cakar ayam yang ditemukan oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo pada tahun 1961. Teknik konstruksi ini sudah banyak digunakan di dalam negeri maupun luar negeri karena memiliki keunggulan lebih apabila digunakan dalam tanah contoh paten sederhana adalah tongkat kartu tol. Alat ini membantu para pengendara yang menempelkan kartu untuk membayar di pintu tol sehingga mereka tidak kesusahan menjangkau mesin kartu dengan contoh hak paten sebagai berikutPaten teknik konstruksi cakar ayamPaten teknik konstruksi sosrobahuPaten mesin cetak braillePaten teknologi innstagram livePaten teknologi pembuatan vaksin Covid-19 Paten tutup botol paten sederhanaPaten sticky note paten sederhanaPaten paper clip paten sederhanaPaten tongkat kartu tol paten sederhana. - Pendidikan Kontributor Yasinta Arum RismawatiPenulis Yasinta Arum RismawatiEditor Addi M Idhom

XNWSgz. 322 440 283 415 114 116 232 104 453

apa saja hak paten yang dimiliki prof dr ir sedyatmo