Hukum formil ini bisa juga disebut hukum acara, yang terdiri atas hukum acara perdata, hukum acara pidana dan hukum acara tata usaha negara. 12 Hukum materiil sering juga disebut "hukum substantif" sedangkan hukum formil sering juga disebut "hukum ejektif". 5. Menurut wujudnya, hukum dapat dibedakan atas 2 macam yaitu : a. Ada dua Buku dalam Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. adapun penjelasannya adalah sebagai berikut. BUKU KESATU. 1. Buku Kesatu berisi aturan umum sebagai pedoman bagi penerapan Buku Kedua serta Undang-Undang di luar Undang-Undang ini, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota 1. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Dalam undang-undang ini diatur beberapa hal terkait dengan usaha pembaharuan hukum pidana, antara lain: a. Mengubah kata-kata “Nederlandsch-Indie” dalam peraturan hukum pidana menjadi “Indonesia”. b. Mengubah nama Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie menjadi Wetboek van
Tujuan hukum pidana di Indonesia harus sesuai dengan falsafah Pancasila yang mampu membawa kepentingan yang adil bagi seluruh warga negara. Dengan demikian hukum pidana di Indonesia adalah mengayomi seluruh rakyat Indonesia. Tujuan hukum pidana dibagi menjadi 2 (dua), yaitu : 1. Tujuan hukum pidana sebagai hukum Sanksi; 2.

Dasar Hukum Berlakunya Pidana. Dasar Hukum Berlakunya Pidana. Roeslan salah dalam stelsel pidana indonesia (1987) menjelaskan, hukuman mati adalah jenis pidana terberat menurut hukum positif indonesia. Sianturi merumuskan pengertian dari tindak pidana sebagai suatu tindakan pada tempat, waktu dan keadaan. RKUHP Mencerminkan NilaiNilai Pancasila

Jurnal Hukum Edisi Oktober 2019 Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran – Legal Activities Department Buku Kesatu RKUHP: Pandangan Hukum Pidana Modern dan Perbandingan dengan KUHP Oleh: Divisi Legal Activities Moot Court Society Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran; Jefferson Hakim* 1 , Manuel Mangapuli* 2 , dan Nabila ZpwkLF. 203 314 164 57 170 437 138 387 486

berlakunya hukum pidana menurut tempat