Diposkanoleh Reny Ashilla Zahrantiara Label: pendidikanHukum di 2:16 AM. Istilah-Istilah dan Pengantar ilmu hukum yaitu : A. MASYARAKAT HUKUM. Manusia itu hakekatnya adalah makhluk sosial, mempunyai keinginan untuk hidup bermasyarakat dengan manusia-manusia lain. Kumpulan atau persatuan manusia-manusia yang saling mengadakan hubungan satu sama

Tulisan ini mengkaji mengenai hakekat keilmuan ilmu hukum ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu [science] menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas suigeneris, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena ilmu hukum lebih bersifat normatif ketimbang empiris dan obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik. Ilmu hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum. Dengan demikian pengkajian ilmu hukum harus beranjak dari hakikat keilmuan hukum, yang meliputi 2 dua aspek pendekatan, yaitu pendekatan dari sudut falsafah ilmu, dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum. Discover the world's research25+ million members160+ million publication billion citationsJoin for free ILMU HUKUM HAKEKAT KEILMUANNYA DITINJAU DARI SUDUT FILSAFAT ILMU DAN TEORI ILMU HUKUM Titik Triwulan TutikAbstract This paper examines the nature of science of jurisprudence regarding the terms of the philosophy of science and legal theory. From the point of philosophy, the term science bears two meanings, as a product and as a process. As a product, science is refer to „knowledge‟ that has been provided truth in a particular field and are arranged in a system. In the perspective of some legal theories, law as science has a distinctive character suigeneris, that it is normative. Those characteristics caused some law scholars that do not understand the characteristics of jurisprudence have doubted law as a science. Doubt it caused more normative jurisprudence rather than empirical and his study object with respect to the guidance of behavior in a way that compliance is not entirely dependent on free will is concerned, but can be imposed by a public authority. Science still accepted as a science of law while respecting the character of law which constitute the personality of law. Thus the study of jurisprudence should be moved from the scientific nature of the law, which includes two 2 aspects of the approach, namely the approach from the point of philosophy of science, and the approach from the standpoint of legal theory. Keywords the nature of science, sui generis, jurisprudence, philosophy of science, theory of law Abstrak Tulisan ini mengkaji mengenai hakekat keilmuan ilmu hukum ditinjau dari sudut filsafat ilmu dan teori hukum. Dari sudut filsafat, istilah ilmu [science] menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Teori hukum memandang, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas suigeneris, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena ilmu hukum lebih bersifat normatif ketimbang empiris dan obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan publik. Ilmu hukum tetap diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum. Dengan Dosen Fakultas Syari‟ah IAIN Sunan Ampel Surabaya, Alumni Program Doktor Ilmu Hukum Program Pascasarjana Universitas`Airlangga. Alama korespondensi e-mail tt_titik 246 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 demikian pengkajian ilmu hukum harus beranjak dari hakikat keilmuan hukum, yang meliputi 2 dua aspek pendekatan, yaitu pendekatan dari sudut falsafah ilmu, dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum. Kata kunci hakekat ilmu, sui generis, ilmu hukum, filsafat ilmu, teori ilmu hukum I. Pendahuluan Ilmu hukum dalam perkembangannya, selalu diperdebatkan keabsahannya sebagai ilmu, baik oleh ilmuwan bidang sosial maupun ilmuwan yang berkecimpung di bidang hukum sendiri. Sudah sejak lama sebuah pertanyaan timbul dan harus dijawab secara akademis, apakah Ilmu Hukum itu ilmu? Menurut Lasiyo, pertanyaan tersebut seyogyanya tidak sekedar dicari jawabnya secara instan, tetapi harus dikaji dan dianalisis berdasarkan landasan pijak yang kuat dan jelas dari aspek segi kajian penelitian, ilmu hukum pada dasarnya bukanlah untuk melakukan verifikasi atau menguji hipotesis sebagaimana penelitian ilmu sosial maupun penelitian ilmu alamiah. Di dalam penelitian hukum tidak dikenal istilah data. Metode kajian terhadap ilmu hukum beranjak dari sifat dan karakter ilmu hukum itu sendiri. Menurut Philipus M. Hadjon, ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, dan preskriptif. Karakter yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami karakteristik ilmu hukum itu mulai meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan tersebut dikarenakan karena kajian terhadap ilmu hukum lebih bersifat ketimbang paparan tersebut, isu hukum yang muncul adalah Pertama, apakah Ilmu Hukum merupakan ilmu? Jika ilmu hukum adalah ilmu, termasuk dalam cabang ilmu manakah ilmu hukum? Kedua, apakah sama karakter ilmu hukum dan metode kajian ilmu hukum dengan ilmu lainnya misalnya ilmu alam atau ilmu sosial? Dari dua isu hukum tersebut, maka tulisan ini disusun mengikuti sistematika antara lain I Pendahuluan; II Konstruksi Ilmu Hukum; III Karakter Normatif Ilmu Hukum; IV Jenis dan Lapisan Ilmu Hukum; V Penerapan Hukum dan Pembentukan Hukum Praktek Hukum; dan VI Penutup. Lasiyo dalam M. Hadin Muhjad, dkk., ”Peran Filsafat Ilmu dalam Ilmu Hukum Kajian Teoritis dan Praktis”, Surabaya Unesa University Press, 2003, hal. iii. Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djatmiati, ”Argumentasi Hukum”, Yogyakarta, Gadjah Mada University Press, 2005, hal. 1. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 247 II. Konstruksi Ilmu Hukum Istilah ilmu [science] menyandang dua makna, yaitu sebagai produk dan sebagai proses. Sebagai produk, ilmu adalah pengetahuan yang sudah terkaji kebenarannya dalam bidang tertentu dan tersusun dalam suatu sistem. Wim van Dooren, mengemukakan bahwa ilmu dapat didefinisikan sebagai pengetahuan yang sah secara intersubyektif dalam bidang kenyataan tertentu yang bertumpu pada satu atau lebih titik tolak dan ditata secara proses, istilah ilmu menunjuk pada kegiatan akal budi manusia untuk memperoleh pengetahuan dalam bidang tertentu secara bertatanan stelselmatig atau sistematis dengan menggunakan seperangkat pengertian yang secara khusus diciptakan untuk itu, untuk mengamati dan megamati gejala-gejala [gegevens] yang relevan pada bidang tersebut, yang hasilnya berupa putusan-putusan yang keberlakuannya terbuka untuk dikaji oleh orang lain berdasarkan kriteria yang sama dan sudah disepakati atau yang dilazimkan dalam lingkungan komunitas keahlian dalam bidang yang bersangkutan. Berangkat dalam dua makna tersebut, van Peursen, mendefinsikan bahwa ilmu adalah sebuah kebijakan. Ilmu adalah sebuah strategi untuk memperoleh pengetahuan yang dapat dipercaya tentang kenyataan, yang dijalankan orang terhadap [yang berkenaan] itu, keberadaan ilmu dalam pandangan Harold Berman, harus memenuhi tiga perangkat kriteria, yaitu 1 kriteria metodologikal, dalam peristilahan metodologi, ilmu dalam arti modern, merupakan seperangkat pengetahuan yang terintegrasi yang lahir dalam konteksitas dedukto-hipotetiko-verifikatif; 2 kriteria nilai, yaitu subtansi yang mengacu pada premis-premis nilai obyektivitas, bebas pamrih [disinterestedness], skeptis, toleransi, dan keterbukaan; 3 kriteria sosiologikal, yang meliputi pembentukan kominitas ilmuwan, penautan berbagai disiplin ilmiah, dan status demikian keberadaan ilmu merujuk pada suatu struktur yang unsur-unsurnya meliputi; 1 pra-anggapan sebagai guiding principle; 2 bangunan sistematis yakni metode dan subtansi [konsep dan teori]; 3 keberlakuan intersubyektif; dan 4 tanggungjawab definisi ini tampil 3 tiga aspek penting, yaitu titik tolak, bangunan sistematis dan keberlakuan subsubyektif. Lihat Bernard Arief Sidharta, “Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum”, Bandung Mandar Maju, 2000, hal. 104. Merujuk pada cara kerja metodis-sistematis dengan bersaranakan seperangkat lambang dalam pengelolaan dan penjelasan gejala-gejala terberi serta penataan gejala-gejala tersebut ke dalam sebuah sistem Lihat Bernard Arif Sidharta, Op. Cit. Ibid., hal. 105. Titik Triwulan Tutik, “Pengantar Ilmu Hukum”, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006, hal. 2. Lihat juga, Trianto dan Titik Triwulan Tutik, “Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Sebuah 248 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 Berdasarkan ciri-ciri ilmu di atas, maka terdapat berbagai cara untuk mengklasifikasi ilmu-ilmu ke dalam beberapa kelompok dan sub-kelompok, tergantung pada aspek [patokan/kriteria] yang digunakan. Berdasarkan aspek substansi, dikenal Ilmu Formal dan Ilmu Empiris. Ilmu formal merujuk pada ilmu yang tidak bertumpu pada pengalaman atau fakta empiris. Obyek kajiannya bertumpu pada pada struktur murni yaitu analisis aturan operasional dan struktur logika. Dapat disebutkan yang termasuk dalam ilmu formal misalnya, logika dan matematika serta teori sistem. Ilmu empiris merujuk kepada ilmu yang bertumpu pada pengetahuan faktual. Dalam rangka memperoleh pengetahuan faktual itu dieksplorasilah kenyataan aktual. Ilmu yang berkarakteristik demikian bersumber pada empiris [pengalaman] dan eksperimen sehingga bersifat empirikal dan eksperimental. Ilmu empiris dalam mengelola dan menganalisis pengetahuan faktualnya sering mempergunakan perspektif positivis, sehingga sering disebut juga sebagai ilmu positif – walaupun tidak sepenuhnya benar. Ilmu empiris terdiri dari ilmu-ilmu alam [naturwissen-schaften] dan ilmu-ilmu manusia [geisteswissenscaften]. Ilmu formal dan ilmu empiris merupakan genus dari kelompok ilmu teoritis, yaitu ilmu yang ditujukan untuk memperoleh pengetahuan saja dengan mengubah dan/atau menambah pengetahuan. Adapun sebagai vis a vis ilmu teoritis adalah ilmu praktis, yaitu ilmu yang mempelajari aktivitas aktivitas penerapan itu sendiri sebagai obyeknya, selain itu juga bertujuan untuk mengubah keadaan, atau menwarkan penyelesaian terhadap masalah konkret. Ilmu praktis dapat dibagi dalam dua kelompok besar yaitu ilmu praktis nomologis dan ilmu praktis normologis. Ilmu praktis normologis berusaha memperoleh pengetahuan faktual-empiris, yaitu pengetahuan tentang hubungan ajeg yang ceteris paribus berdasarkan asas kausalitas-deterministik. Sedangkan ilmu praktis nomologis berusaha menemukan hubungan antara dua hal atau lebih berdasarkan asas imputasi [menautkan tanggungjawab/kewajiban] untuk menetapkan apa yang seharusnya menjadi kewajiban subyek tertentu dalam situasi konkret, namun dalam kenyataannya apa yang seharusnya terjadi itu tidak niscaya dengan sendirinya terjadi. Ilmu Praktis Normologis disebut juga dengan Ilmu Normatif atau Ilmu Dogmatik. Merujuk pada klasifikasi keilmuan di atas, maka apakah ilmu hukum adalah ilmu? Menjawab pertanyaan ini secara arif, Philipus M. Hadjon mengatakan, bahwa bukan masanya untuk memperdebatkan hal tersebut. Ilmu hukum diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu yang kemukakan Philipus M. Hadjon tersebut cukuplah beralasan, karena apabila ditinjau dari sudut pandang karakteristik dan kepribadian, Ilmu Hukum dipandang sebagai suatu ilmu Pengantar”, dalam Trianto dan Titik Triwulan Tutik eds., “Bunga Rampai Ilmu Hukum”, Jakarta Prestasi Pustaka, 2007, hal. vii. Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik Normatif, dalam “Yuridika”, Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, No. 6 Tahun IX, November – Desember 1994, hal. 1. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 249 memiliki karakter yang khas. Dengan karakter demikian ilmu hukum merupakan ilmu tersendiri sui generis. Sehingga dengan kualitas keilmiahannya sulit dikelompokkan dalam salah satu cabang pohon ilmu, baik cabang ilmu pengetahuan alam, cabang ilmu pengetahuan sosial, maupun cabang ilmu humaniora. Tetapi berdasarkan karakteristik keilmuwan, menurut Bernard Arief Sidharta, ilmu hukum termasuk dalam kelompok ilmu praktis, walaupun demikian sebagaimana ilmu kedokteran, ilmu hukum menempati kedudukan istimewa dalam klasifikasi ilmu, bukan karena mempunyai sejarah yang panjang, tetapi juga karena sifatnya sebagai ilmu normatif dan dampak langsungnya terhadap kehidupan manusia dan masyarakat yang terbawa oleh oleh sifat dan problematikanya. Gambar 1. Ragam Cabang Ilmu Sumber Bernard Arief Sidharta, 2000 114 Ibid. Bernard Arif Sidharta, Op. Cit., hal. 113. NON-OTORITATIF Etika, Pedagogi 250 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 Gambar 2. Ragam Cabang Ilmu Sumber Bernard Arief Sidharta, 2000 114 III. Karakter Normatif Ilmu Hukum 1. Terminologi Ilmu Hukum Ilmu Hukum memiliki berbagai istilah, rechtswetenschap atau rechtstheorie dalam bahasa Belanda, jurisprudence atau legal science [Inggris], dan jurisprudent [Jerman]. Dalam kepustakaan Indonesia tidak tajam dalam penggunaan istilah. Istilah ilmu hukum di Indonesia disejajarkan dengan istilah-istilah dalam bahasa asing tersebut. Misalnya, istilah Rechwetenschap oleh Jan Gijssels dan Mark van Hoecke diterjemahkan dalam bahasa Inggris sebagai Jurisprudence. Apabila diterjemahkan secara harfiah Rechwetenschap berarti Science of Law. Istilah itu dihindari karena istilah science dapat diidentikkan dengan kajian yang bersifat empiris. Kenyataannya, hukum adalah kajian yang lebih bersifat normatif. Istilah rechtswetenschap [Belanda] dalam arti sempit adalah dogmatika hukum atau ajaran hukum [de rechtsleer] yang tugasnya adalah deskripsi hukum positif, sistematisasi hukum posisitf dan dalam hal tertentu juga eksplanasi. Dengan demikian dogmatika hukum tidak bebas nilai tetapi sarat dengan nilai. Rechtswetenschap dalam arti luas meliputi dogmatika hukum, teori hukum [dalam arti sempit] dan filsafat hukum. Peter Mahmud Marzuki, “Penelitian Hukum”, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2005, hal. 20. ILMU-ILMU GAMMA ILMU-ILMU SOSIAL ILMU-ILMU BETA ILMU-ILMU ALAM BERTUMPU PADA ILMU-ILMU GAMMA BERTUMPU PADA ILMU-ILMU ALPHA BERTUMPU PADA ILMU-ILMU BETA Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 251 Rechtstheorie juga mengandung makna sempit dan luas. Dalam arti sempit rechtstheorie adalah lapisan ilmu hukum yang berada di antara dogmatika hukum dan filsafat hukum. Teori hukum dalam arti ini merupakan ilmu eksplanasi hukum [een verklarende wetenschap van het recht].Istilah jurispudence, legal science, dan legal philosophy dalam bahasa Inggris, mempunyai makna yang berbeda dengan istilah-istilah Belanda di atas. Lord Lloyd O Hamstead dan Freemanmemberikan gambaran sebagai berikut Jurisprudence involves the study of general theoretical questions about the nature of laws and legal system, about the relationship of law to justice and morality and about the social nature of law … and science, however, is concerned with empirically observable fact and Visser Thooft, dari sudut pandang filsafat ilmu, menggunakan istilah rechtswetenschappen [ilmu-ilmu hukum], dan merumuskan sebagai disiplin yang obyeknya hukum. Atas dasar itu dikatakan recht is made wetwnschap. Sementara Meuwissen, menggunakan istilah rechtsbeoefening [pengembanan hukum] untuk menunjuk pada semua kegiatan manusia berkenaan dengan adanya dan berlakunya hukum di dalam Karakter Normatif Ilmu Hukum Sebagaimana telah dibahas di atas, bahwa ilmu hukum memiliki karakter yang khas, yaitu sifatnya yang normatif. Ciri yang demikian menyebabkan sementara kalangan yang tidak memahami kepribadian ilmu hukum itu dan meragukan hakekat keilmuan hukum. Keraguan itu disebabkan karena dengan sifat yang normatif ilmu hukum bukanlah ilmu Teori hukum [rechtstheorie] dalam konteks ini merupakan ilmu yang sifatnya interdisipliner yang dalam arti luas digunakan dalam rechtswetenschap arti yang sama dengan dalam arti luas J. Gijssels dan Marck van Hoecke dalam Philipus M. Hadjon dan dan Tatiek Sri Djamiati, Op. Cit., h. 6 Ibid. Ibid. Pengertian pengembanan hukum dibedakan ke dalam Pengembanan Hukum Praktis dan Pengembanan Hukum Teoritis. Pengembanan Hukum Praktis adalah semua kegiatan manusia berkenaan dengan hal mewujdukan hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari secara konkret, sedangkan Pengembanan Hukum Teoritis menunjuk pada pada refleksi teoritis terhadap hukum, yaitu kegiatan akal budi untuk memeproleh penguasaan intelektual atau pemahaman hukum secara ilmiah atau secara metodis sistematis-logis-rasional. Lihat, Bernard Arief Sidharta, Op. Cit., h. 117 252 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 empiris. Selain itu juga obyek telaahnya berkenaan dengan tuntunan perilaku dengan cara tertentu yang kepatuhannya tidak sepenuhnya bergantung pada kehendak bebas yang bersangkutan, melainkan dapat dipaksakan oleh kekuasaan harus diakui bahwa di sisi lain juris Indonesia berusaha mengangkat derajat keilmuan hukum dengan mengembangkan aspek empiris dari ilmu hukum melalui kajian-kajian yang bersifat empirikal. Usaha menghidupkan aspek empiric dari ilmu hukum diantaranya dilakukan dengan menerapkan metode-metode penelitian sosial dalam kajian hukum selain tetap mempergunakan kajian normatif itu sendiri. Langkah ini dilakukan antara lain dengan merumuskan format-format penelitian hukum selain dengan membedah peraturan produk hukum dari aspek substansinya, juga dengan membedah aspek empirisnya dengan dibantu metode penelitian yang dipinjam dari metode penelitian ilmu sosial [penelitian empirik]. Menetapkan metode penelitian hukum dalam cakupan yang lebih luas [pengkajian ilmu hukum], seharusnya beranjak dari hakekat keilmuan hukum. Ada dua pendekatan yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendirinya membawa konsekuensi pada metode kajiannya. Pertama, pendekatan dari sudut falsafah ilmu. Kedua, pendekatan dari sudut pandang teori hukum. 3. Pendekatan dari Sudut Falsafah Ilmu Filsafat ilmu lahir sebagai refleksi secara filsafati akan hakikat ilmu yang tidak mengenal titik henti dalam menuju sasaran yang hendak dicapai yaitu kebenaran hakiki dan kenyataan riil. Hal ini sesuai dengan tujuan dari Filsafat Ilmu yang menurut Lasiyo adalah menguasai hakikat Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, Op. Cit., hal. 1. Bernard Arif Sidharta, Op. Cit. Dalam sudut pandang Philipus M. Hadjon dan Tatiek Sri Djamiati, hal ini merupakan salah satu sebab terjadinya berbagai kerancuan dalam usaha pengembangan ilmu hukum [seolah-olah ilmu hukum termasuk cabang ilmu social – padangan ini adalah kaparah]. Melalui kajian ini sebagian juris Indonesia menjadi kehilangan kepribadian dan konsekuensi. Alhasil, pembangunan hukum melalui pembentukan hukum tidak dapat tertangani secara professional – pendidikan hukum tidak jelas arahnya. Lihat, Ibid., hal. 1-2. Metode sosial dapat digunakan dalam fundamental research yang memandang hukum sebagai fenomena sosial. Lihat, Terry Hutchinson dalam Ibid., hal. 2. Lihat Banakar dan Travers, 2011. Catatan ini ditambahkan pada tulisan untuk memperlihatkan sudut pandang yang bersifat menyeluruh tentang apa yang dimaksud dengan penelitian hukum. Tidak hanya dari satu perspektif saja. -Editor Sri Winarsi, Hukum Otonomi Saerah dalam Perspektif Filsafat Ilmum, dalam “Jurnal Konstitusi”, LKK Universitas Airlangga Volume I Nomor 1, November 2008, hal. 94. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 253 ilmu dalam konteks metodologi dan implementasinya dalam kehidupan pendapat tersebut, peranan falsafah ilmu dalam pengembangan ilmu pengetahuan, membedakan ilmu dari 2 dua sudut pandangan, yaitu pandangan positivistik yang melahirkan ilmu empiris dan pandangan normatif yang melahirkan ilmu normatif atau dogmatika hukum. Bagaimana sekarang dengan Ilmu Hukum dari sudut pandang filsafat ilmu? Menurut Philipus M. Hadjon, bahwa dari sudut ini ilmu hukum memiliki 2 dua sisi tersebut. Pada satu sisi ilmu hukum dengan karakter aslinya sebagai ilmu normatif dan pada sisi lain ilmu hukum memiliki segi-segi empiris. Sisi empiris tersebut yang menjadi kajian ilmu hukum empiris seperti sociological jurisprudence, dan socio legal jurisprudence. Dengan demikian dari sudut pandang ini, ilmu hukum normatif metode kajiannya khas. Ilmu hukum empiris dapat dikaji melalui penelitian kuantitatif atau kualitatif, tergantung sifat datanya. Hakekat keilmuan ilmu hukum apabila ditinjau dari pendekatan falsafah ilmu, dapat digambarkan sebagai berikut 4. Pendekatan dari Sudut Pandang Teori Hukum Dari sudut pandang teori hukum, ilmu hukum dibagi atas tiga lapisan utama, yaitu dogmatik hukum, teori hukum [dalam arti sempit], dan Lasiyo, “Filsafat Ilmu Pengetahuan”, Handout, Sekolah Pascasarjana Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, hal. 2. Philipus M. Hadjon, Op. Cit., hal. 2. 1. Pandangan positivisme … Ilmu Empiris - sociological jurisprudence - socio legal jurisprudence Ilmu hukum empiris - penelitian kualitatif-kuantitatif the gab is described but is rarely explained Gbr. 3. Pendekatan Falsafah Ilmu 254 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 filsafat hukum. Ketiga lapisan tersebut pada akhirnya memberi dukungan pada praktek hukum, yang masing-masing mempunyai karakter yang khas dengan sendirinya juga memiliki metode yang khas. Persoalan tentang metode dalam ilmu hukum merupakan bidang kajian teori hukum [dalam arti sempit]. Dengan pendekatan yang obyektif seperti tersebut di atas dapatlah ditetapkan metode mana yang paling tepat dalam pengkajian ilmu hukum. Gbr. 4. Lapisan Ilmu Hukum menurut Teori Ilmu Hukum Sbr. Bernard Arief Sidharta, 2000 162. 5. Jenis Dan Lapisan Ilmu Hukum Ilmu hukum [dari segi obyek] dapat dibedakan atas ilmu hukum dalam arti sempit, yang dikenal dengan ilmu hukum dogmatik [ilmu hukum normatif] dan ilmu hukum dalam arti luas. Ilmu hukum dalam arti luas dapat ditelaah dari sudut pandangan sifat pandang ilmu maupun dari sudut pandangan tentang lapisan ilmu hukum seperti yang dilakukan oleh J. Gijssels dan Mark van Hoecke. Dari sudut pandang ilmu dibedakan pandangan positivisme dan pandangan normatif. Dari sudut pandangan ini dibedakan ilmu hukum normatif [dogmatik] dan ilmu hukum empiris. Sifat keilmuan dapat dilihat dari tiga aspek, yaitu proses, produk dan produsen [ilmuwan]. Perbedaan sifat keilmuan dua bidang ilmu hukum tersebut dapat digambarkan dalam skema berikut. Tabel 1. Perbedaan Sifat Keilmuwan Bidang Ilmu Hukum Pandangan Positivistik Ilmu Hukum Empirik Pandangan Normatif Ilmu Hukum Normatif Teori Hukum dalam arti sempit Teori Hukum dalam arti luas Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 255 Hanya informatif [empiris] Hanya metode pengalaman inderawi Termasuk juga metode lain Hanya sosiologi hukum empiris da teori hukum empiris Ilmu hukum dalam arti luas Sumber Bruggink, 1999 189. Perbedaan antara ilmu hukum empiris dan ilmu hukum normatif menurut Meuwissen digambarkan dalam sifat ilmu hukum empiris, antara lain 1 secara tegas membedakan fakta dan norma; 2 gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial; 3 metode yang digunakan adalah metode ilmu empiris; dan 4 bebas dari perbedaan mendasar antara ilmu hukum normatif dan ilmu hukum empirik adalah Pertama, dari hubungan dasar sikap ilmuwan. Dalam ilmu hukum empirik ilmuwan adalah sebagai penonton yang mengamati gejala-gejala obyeknya yang dapat ditangkap oleh pancaindra. Dalam ilmu hukum normatif, yuris secara aktif menganalisis norma sehingga peranan subyek sangat menonjol. Kedua, dari segi kebenaran ilmiah. Kebenaran ilmu hukum empirik adalah kebenaran korespondensi, yaitu bahwa sesuatu itu benar karena didukung fakta dengan dasar kebenaran pragmatik yang pada dasarnya adalah konsensus sejawat sekeahlian. Kebenaran ilmu hukum normatif karena yuris menganalisis norma dengan menggunakan perspektif keahliannya, maka bersifat Gijssels dan Mark van Hoecke, membedakan ilmu hukum berdasarkan pelapisan ilmu hukum, yang meliputi filsafat hukum, teori hukum, dan dogmatik hukum. Ketiga lapisan ilmu hukum tersebut Philipus M. Hadjon, Pengkajian Ilmu Hukum …, Op. Cit., hal. 2. Catatan ini ditambahkan oleh editor karena penjelasan penulis tentang perbedaan persepsi terhadap kebenaran antara kajian hukum normatif dengan kajian hukum empiris belum selesai. Ibid., hal. 3. 256 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 selanjutnya diarahkan kepada praktek hukum. Berikut ini dijelaskan mengenai masing-masing lapisan ilmu hukum tersebut. 6. Filsafat Hukum Secara kronologis perkembangan ilmu hukum diawali oleh filsafat hukum dan disusul dogmatik hukum [ilmu hukum positif]. Perkembangan ini sejalan dengan pendapat Lili Rasjidi, bahwa filsafat hukum adalah refleksi teoritis [intelektual] tentang hukum yang paling tua, dan dapat dikatakan merupakan induk dari semua refleksi teoritis tentang hukum. Filsafat hukum adalah filsafat atau bagian dari filsafat yang mengarahkan refleksinya terhadap hukum atau gejala, sebagaimana dikemukakan J. Gejssels, filsafat hukum adalah filsafat umum yang diterapkan pada hukum dan gejala hukum. Hal yang sama juga dalam dalil Meuwissen, bahwa rechtfilosofie is filosofie. Filsafat hukum adalah filsafat karena di dalam kajian tersebut, orang merenungkan semua persoalan fundamental dan masalah-masalah perbatasan yang berkaitan dengan gejala hukum. Berkaitan dengan ajaran filsafati dalam hukum, maka ruang lingkup filsafat hukum tidak lepas dari ajaran filsafat itu sendiri, yang meliputi 1 ontologi hukum, yakni mempelajari hakekat hukum, misalnya hakekat demokrasi, hubungan hukum dan moral dan lainnya; 2 aksiologi hukum, yakni mempelajari isi dari nilai seperti; kebenaran, keadilan, kebebasan, kewajaran, penyalahgunaan wewenang dan lainnya; 3 ideologi hukum,yakni mempelajari rincian dari keseluruhan orang dan masyarakat yang dapat memberikan dasar atau legitimasi bagi keberadaan lembaga-lembaga hukum yang akan datang, sistem hukum atau bagian dari sistem hukum; 4 epistemologi hukum, yakni merupakan suatu studi meta filsafat. Mempelajari apa yang berhubungan dengan pertanyaan sejauh mana pengetahuan mengenai hakekat hukum atau masalah filsafat hukum yang fundamental lainnya yang umumnya memungkinkan; 5 teleologi hukum, yakni menentukan isi dan tujuan hukum; 6 keilmuan hukum,yakni merupakan meta teori bagi hukum; dan 7 logika hukum, yakni mengarah kepada argumentasi hukum, bangunan logis dari sistem hukum dan struktur sistem hukum. Bernard Arief Sidharta, Op. Cit., hal. 119. Philipus M. Hadjon, Op. Cit., hal. 4. Ibid., hal. 4-5. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 257 Tabel 2. Sifat Keilmuan Filsafat Hukum Landasan dan batas-batas kaidah hukum Informatif, tetapi terutama normatif dan evaluative Sumber JJH Bruggink, 1999 181. 7. Teori Hukum [dalam arti sempit] Teori Hukum dalam lingkungan berbahasa Inggris, disebut dengan jurisprudence atau legal theory. Teori Hukum lahir sebagai kelanjutan atau pengganti allgemeine rechtslehre yang timbul pada abad ke-19 ketika minat pada filsafat hukum mengalami kelesuan karena dipandang terlalu abstrak, spekulatif dan dogmatis. Istilah Allgemeine rechtslehre ini mulai tergeser oleh istilah rechtstheorie yang diartikan sebagai teori dari hukum posisif yang mempelajari masalah-masalah umum yang sama pada pada semua sistem hukum. Adapun masalah-masalah umum tersebut meliputi sifat, hubungan antara hukum dan negara serta hukum dan masyarakat. Sehubungan dengan ruang lingkup dan fungsinya, teori hukum diartikan sebagai ilmu yang dalam perspektif interdisipliner dan eksternal secara kritis menganalisis berbagai aspek gejala hukum, baik dalam konsepsi teoritisnya maupun dalam kaitan keseluruhan, baik dalam konsepsi teoritis maupun manifestasi praktis. Tujuannya adalah untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik dan memberikan penjelasan sejernih mungkin tentang bahan hukum yang tersaji dan kegiatan yuridis dalam kenyataan hukum merupakan ilmu eksplanasi hukum yang sifatnya inter-disipliner. Eksplanasi dalam teori hukum sifatnya eksplanasi analisis sedangkan dalam dogmatika hukum merupakan eksplanasi teknik yuridis dan dalam bidang filsafat sebagai eksplanasi reflektif. Sifat interdisipliner dapat terjadi melalui dua cara pertama, menggunakan hasil disiplin lain untuk eksplanasi hukum; kedua, dengan metode sendiri meneliti bidang-bidang seperti sejarah hukum, sosiologi Bernard Arief Sidharta, Op. Cit., hal. 122. 258 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 hukum dan lainnya. Permasalahan utama ialah apakah yuris mampu secara mandiri melakukan hal tersebut. Berkaitan dengan sifat interdisipliner, maka bidang kajian teori hukum meliputi 1 analisis bahan hukum, meliputi konsep hukum, norma hukum, sistem hukum, konsep hukum teknis, lembaga hukum-figur hukum, fungsi dan sumber hukum; 2 ajaran metode hukum, meliputi metode kajian dogmatik terhadap hukum, metode pembentukan hukum dan metode penerapan hukum; 3 metode keilmuan dogmatik hukum, yaitu apakah ilmu hukum sebagai disiplin logika, disiplin eksperimental atau disiplin hermenetik. 4 kritik ideologi hukum. Berbeda dengan ketiga bidang kajian di atas, kritik ideologi merupakan hal baru dalam bidang kajian teori hukum. Ideologi adalah keseluruhan nilai atau norma yang membangun visi orang terhadap manusia dan 3. Sifat Keilmuwan Teori Hukum 1. Gejala umum dalam hukum positif [algemene rechtsleer] 2. Kegiatan hukum - dogmatika hukum - pembentukan hukum - penemuan hukum Sumber Bruggink, 1999 176. Philipus M. Hadjon, Op. Cit., hal. 3. Ibid.,h. 4 Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 259 8. Dogmatika Hukum Dogmatika hukum atau kajian dogmatis terhadap hukum merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Titik fokusnya adalah hukum positif. Meuwissen 1979, memberikan batasan pengertian dogmatika hukum sebagai memaparkan, menganalisis, mensistematisasi dan menginterpretasi hukum yang berlaku atau hukum positif. Berbeda dengan apa yang dikemukakan oleh M. van Hoecke 1982. Ia mendefinisikan dogmatika hukum sebagai cabang ilmu hukum [dalam arti luas] yang memaparkan dan mensistematisasi hukum positif yang berlaku dalam suatu masyarakat tertentu dan pada suatu waktu tertentu dari suatu sudut pandang normatif. Berdasarkan definisi tersebut terlihat, tujuan ahli dogmatika hukum bekerja tidak hanya secara teoritikal, dengan memberikan pemahaman dalam sistem hukum, tetapi juga secara praktikal. Dengan kata lain, dogmatika hukum berkenaan dengan suatu masalah tertentu, menawarkan alternatif penyelesaian yuridik yang mungkin. Hal itu menyebabkan bahwa ahli dogmatika hukum bekerja dari sudut perspektif internal, yaitu menghendaki dan memposisikan diri sebagai partisipan yang ikut berbicara [peserta aktif secara langsung] dalam diskusi yuridik terhadap hukum posistif. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa teori kebenaran yang paling sesuai bagi ahli dogmatika hukum adalah teori pragmatis. Proporsi yang ditemukan dalam dogmatika hukum bukan hanya informatif atau empirik, tetapi terutama yang normatif dan evaluatif. Tabel 4. Hubungan Dogmatik Hukum dengan Teori Hukum 1. mempelajari aturan hukum dari segi teknis; 2. berbicara tentang hukum; 3. bicara hukum dari segi hukum 4. bicara problem yang konkret 1. merupakan refleksi pada teknik hukum; 2. tentang cara yuris bicara tentang hukum 3. bicara hukum dari perspektif yuridis ke dalam bahasa non yuridis 4. bicara tentang pemberian alasan terhadap hal tersebut. Sumber Philipus M. Hadjon, 1994 3. Bruggink, “Refleksi Tentang Hukum”, Terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung Citra Aditya Bhakti, 1999, hal. 169. Ibid. 260 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 Berdasarkan tabel tersebut terlihat bahwa teori hukum tidaklah senantiasa normatif seperti dogmatika hukum. Teori hukum merupakan metateori bagi dogmatika hukum. Sumber Bruggink, 1999 172. Gambar 5. Hubungan Filsafat Hukum, Teori Hukum dan Dogmatik Hukum IV. Praktek Hukum Penerapan dan Pembentukan Hukum Ilmu hukum dipandang sebagai ilmu, baik dari sudut pandangan positivistik maupun sudut pandangan normatif. Dogmatika hukum, teori hukum, dan filsafat hukum pada akhirnya harus diarahkan kepada praktek hukum. Praktek hukum menyangkut 2 dua aspek utama, yaitu pembentukan hukum dan penerapan hukum. Gbr. 6. Alur Pengembangan Hukum Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 261 1. Penerapan Hukum Menerapkan hukum berarti memberlakukan peraturan yang sifatnya umum ke dalam suatu kasus yang sifatnya konkret. Dalam ungkapan klasik disebur De rechter is bounche de la loi, yang mengandung arti kiasan hakim adalah corong atau alat undang-undang. Hal ini melukiskan betapa beratnya tugas hakim yang harus mampu menangkap maksud pembuat undang-undang. Berdasarkan beban tugas hakim itu, peran penemuan hukum merupakan tugaas yang harus dilakukan dengan interpretasi besar dalam menentukan isi atau maksud hukum tertulis. Roscoe Pound menjelaskan langkah penerapan hukum menjadi 3 [tiga] bagian, yaitu a. Menemukan hukum, artinya menetapkan pilihan di antara sekian banyak hukum yang sesuai dengan perkara yang akan diperiksa oleh hakim; b. Menafsirkan kaidah hukum dari hukum yang telah dipilih sesuai dengan makna ketika kaidah itu dibentuk; dan c. Menerapkan kaidah yang telah ditemukan dan ditafsirkan kepada perkara yang akan diputuskan oleh Pembentukan Hukum Permasalahan penerapan hukum antara lain mengenai interpretasi hukum, kekosongan hukum [leemten in het trecht], antinomi dan norma yang kabur [vage normen]. Interpretasi hukum lahir dari kesulitan hakim pada waktu memahami maksud pembuat undang-undang, selain itu dalam kaitannya dengan usaha menemukan hukum [rechtsvinding]. Artinya hukum harus ditemukan dan apabila tidak berhasil menemukan hukum tertulis, hukum harus dicari dari hukum yang hidup dalam masyarakat, yaitu berupa pembentukan hukum oleh hakim [rechtsvorming]. Arti penting interpretasi merujuk pada sarana untuk mengatur daya kelenturan peraturan perundang-undangan dapat pula terjadi pada hukum yang dibuat oleh pembuat perundang-undangan. Philipus M. Hadjon, mengatakan bahwa metode interpretasi hukum meliputi interpretasi gramatikal, interpretasi sistematis, wets-en rectshistorische interpretatie, interpretasi perbandingan hukum interpretasi perbandingan hukum, interpretasi antisipasi, dan interpretasi Metode Interpretasi Hukum Terhadap Konstitusi, dalam “Yuridika”, Jurnal Hukum Universiotas Airlangga Surabaya, No. 1 Tahun V, Januari – Pebruari 1990, hal. 32. Ibid., hal. 31. Philipus M. Hadjon, “Pengkajian Hukum …., “Op. Cit., hal. 6. Bandingkan dengan metode interpretasi yang dikemukan Olberseh van Bemmelen dalam Soewoto, Ibid., hal. 35. 262 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 Van Bemmelen dalam bukunya Praktische rechtsvragen 1891 membedakan metode interpretasi meliputi 1 de textuale interpretatie, 2 intentionele interpretatie, 3 principiele interpretatie, 4 rationele interpretatie, 5 morele interpretatie, 6 comparatieve interpretatie, 7 analogische interpretatie, 8 legislative interpretatie, 9 historische interpretatie, dan 10 evolutieve interpretatie. De textuale interpretatie merupakan nama baru saja dari interpretasi gramatikal. Intentionele interpretatie dijelaskan sebagai gericht op de bedoeling van de wet. Dengan begitu kedua jenis interpretasi ini sebenarnya tidak lain dari teleologische interpretatie. Adapun penafsiran prinsipil [principiele interpretatie] dan penafsiran atas normal hukum [morele interpretatir] merupakan jenis penafsiran baru oleh van Bemmelen. Penafsiran prinsipil adalah penafsiran yang gericht op strekking, doel, motieven of beginselen van de wet. Sedangkan interpretasi komparatif merupakan nama lain dari interpretasi sistematis. a. Interpretasi Gramatikal Interpretasi gramatikal mengartikan bahwa suatu term hukum suatu bagian kalimat menurut bahasa sehari-hari atau bahasa hukum. Dalam istilah Belanda sebagai “De rechter die zoekt naar de algemene of jurisch-technische betekenis van de woorden van de wet, hanteert de “gramaticale interpretatie” [methode].” Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, bahwa interpretasi gramatikal itu harus logis. Sebagai contoh penafsiran mengenai istilah “menggelapkan” yang secara implisit tercantum dalam Pasal 41 KUH Pidana ada kaitannya ditafsirkan sebagai dengan interpretasi gramatikal tersebut hakim tidak berhasil atau kurang puas, maka ia akan menggunakan interpretasi sistematis [systematische interpretatie]. d. Interpretasi Sistematis Melalui metode ini hakim akan mendapatkan arti suatu pasal dalam dalam kaitannya dengan pasal-pasal yang lain. Undang-undang atau pasal-pasal tertentu akan diberi makna dalam hubungannya dengan makna dari pasal-pasal terkait dalam suatu tatanan norma hukum yang berlaku. Dengan kata lain bahwa interpretasi sistematis bertitik tolak dari sistem aturan mengartikan sesuatu ketentuan hukum. Menurut Menurut Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, menafsirkan undang-undang tetap harus berada dalam koridor sistem perundang-undangan. Misalnya, jika hendak mengetahui tentang Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, “Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum”, Bandung Aditya Citra Bhakti, 1993, hal. 15. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 263 sifat pengakuan anak yang dilahirkan di luar perkawinan oleh orang tuanya, hakim dipersilakan mencari ketentuan-ketenuan dalam KUH Perdata dan menghubungkannya dengan Pasal 278 KUH Perdata. e. Wets-en rectshistorische interpretatie Merujuk pada M. van Hoecke,menyebutkan ada dua macam penafsir histories, yaitu wetshistorische interpretatie, dan rechtshistorische interpretatie. Usaha menelusuri maksud pembentukan undang-undang adalah suatu wetshistorische interpretatie”, misalnya dengan mempelajari “memorie penjelasan”, menelusuri nasehat yang diberikan oleh “Raad van State” [baca DPA]. Dalam usaha menemukan jawaban atas suatu isu hukum dengan menelusuri perkembangan hukum aturan disebut “historische interpretatie”. Misalnya jika hendak menjelaskan ketentuan dalam KUH Perdata – tidak terbatas pada sampai pada terbentuknya KUH Perdata saja, tetapi masih mundur ke belakang sampai pada hukum Romawi. Sedangkan, mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 hanya dapat dimengerti dengan meneliti sejarah tentang emansipasi wanita Indonesia. f. Interpretasi Perbandingan Hukum Interpretasi ini mengusahakan penyelesaian suatu isu hukum dengan membandingkan berbagai stelsel hokum. Dengan memperbandingkannya hendak dicari kejelasan mengenai suatu ketentuan undang-undang, terutama bagi hukum yang timbul dari perjanjian internasional. Menurut Lemaire interpretasi perbandingan hukum ini penting, karena dengan pelaksanaan yang seragam direalisasi kesatuan hukum yang melahirkan perjanjian internasional sebagai hukum obyektif kaidah hukum untuk beberapa negara. Di luar hukum perjanjian internasional kegunaan metode ini terbatas. g. Interpretasi Antisipasi Interpretasi antisipasi atau Interpretasi futuristik diperlukan untuk menjawab suatu isu hukum dengan mendasarkan pada suatu aturan yang belum berlaku. Dengan lain kata, bahwa interpretasi antisipasi merupakan penjelasan ketentuan undang-undang dengan Ibid., hal. 17. Soewoto, Ibid., hal. 33. Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, Op. Cit., hal. 19. 264 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 berpedoman pada undang-undang yang belum mempunyai kekuatan hukum. h. Interpretasi Teleologis [Teleologische Interpretie] Setiap interpretasi pada dasarnya adalah teleologis. Metode ini digunakan jika hakim ingin memahami hukum dalam kaitannya dengan maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Ajaran “de rechter is bounche de la loi” mutlak mewajibkan hakim harus memahami maksud dan tujuan pembuat undang-undang. Tujuan hukum dan tujuan pembuat undang-undang berbeda. Tujuan hukum sifatnya umum yang isinya ditentukan ditentukan oleh doktrin hukum. Tujuan pembuat undang-undang sifatnya khusus, dalam arti setiap undang-undang mempunyai tujuan dan politik perundangan apakah penyadapan atau penggunaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri yang dilakukan orang lain termasuk pencurian menurut Pasal 362 KUH Pidana Catatan seandainya pada waktu undang-undang ini dibuat diasumsikan belum dibayangkan adanya kemungkinan pencurian aliran listrik. Pertanyaan yang kemudian muncul yaitu apakah tenaga listrik itu merupakan barang yang dapat diambil menurut rumusan Pasal 362 KUH Pidana. Kemudian akan ditafsirkan, bahwa tenaga listrik itu ersifat mandiri dan mempunyai nilai tertentu, karena untuk memperolehnya diperlukan biaya dan aliran listrik dapat diberikan orang lain dengan penggantian biaya, dan bahwa Pasal 362 KUH Pidana bertujuan untuk melindungi harta kekayaan orang lain. V. Metode Kajian Ilmu Hukum Penelitian ilmu hukum menurut Peter M. Marzuki, dilakukan untuk mencari pemecahan atas isu hukum yang timbul. Hasil yang dicapai bukan menolak atau menerima hipotesis, melainkan memberikan preskripsi memgenai apa yang seyogyanya atas itu yang diajukan. Berdasarkan penjelasan di atas, metode yang dipergunakan dalam mengkaji ilmu hukum juga memiliki perbedaan dengan metode dalam mengkaji ilmu selain ilmu hukum, misalnya ilmu sosial maupun ilmu alamiah menurut Marzuki. Perbedaan metode kajian terhadap ilmu hukum pada dasarnya, beranjak dari sifat dan karaker ilmu hukum itu sendiri, yaitu sifatnya yang normatif, praktis, terapan dan preskriptif. Mengikuti karakteristik kelimuan tersebut, ilmu hukum selalu berkaitan dengan apa yang seyogianya atau apa yang Soewoto, Op. Cit., hal. 34. Peter M. Marzuki, 2001, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume 16 No. 1, Maret-April 2001, hal. 1. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 265 seharusnya. Sekarang yang menjadi pertanyaan dengan karakter tersebut apakah metode ilmiah dapat diterapkan untuk ilmu hukum? Menurut Webster Dictionary, scientific method adalah Principles and procedures for the systematic of knowledge involving the recognition and formulation of a problem, the collection of data through observation and experiment, and the formulation and testing of hal tersebut, maka secara umum alur berpikir yang tercakup dalam metode ilmiah dapat dijabarkan dalam beberapa langkah-langkah antara lain 1 perumusan masalah, 2 penyusunan kerangka berpikir dalam pengajuan hipotesis, 3 perumusan hipotesis, 4 pengujian hipotesis, dan 5 penarikan langkah di atas harus ditempuh agar suatu penelaahan dapat disebut ilmiah walaupun langkah-langkah ini secara konseptual tersusun dalam urutan yang teratur. Di mana langkah yang satu merupakan landasan bagi langkah berikutnya, namun dalam praktek sering terjadi lompatan-lompatan. Hubungan antara langkah yang satu dengan langkah yang lainnya tidak terikat secara statis melainkan dinamis dengan proses pengkajian ilmiah yang tidak semata mengandalkan penalaran melainkan juga imajinasi dan kreativitas. Dengan demikian, bahwa langkah satu bukan saja merupakan landasan bagi langkah beikutnya, namun sekaligus juga sebagai landasan koreksi bagi langkah yang lain. Dengan jalan ini, menurut Bambang Sunggono, diharapkan juga diproseskan pengetahuan yang bersifat konsisten dengan pengetahuan-pengetahuan yang bersifat konsisten dengan pengetahuan-pengetahuan sebelumnya serta teruji kebenarannya secara empiris. Pada awalnya, metode ilmiah hanya digunakan untuk ilmu-ilmu alamiah. Hal ini disebabkan keilmuan tersebut bersifat deskriptif, yaitu mengemukakan apa yang ada berdasarkan fakta Berbard Barber, metode ilmiah tersebut juga dapat diterapkan dalam ilmu-ilmu sosial. Hal ini Peter Mahmud Marzuki, 2006, “Penelitian Hukum”, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2006, hal. 26. Jujun S. Suriasumantri, “Filsafat Ilmu”, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, 1998, hal. 342. Bambang Sunggono, “Metodologi Penelitian Hukum”, Jakarta RajaGrafindo Persada, 1998, hal. 51l. Sebagaiman diketahui bahwa metode ilmiah secara sistematis pertama kali diusung oleh oleh Francis Bacon, meskipun formulasinya mengalami beberapa penyempurnaan. Secara umum formulasi Bacon ini diterima kalangan ilmuan sejak abad XVII sampai saat ini. Dengan metode ini para ilmuan dalam mencari kebenaran melakukan eksperimen yang tujuannya untuk melakukan observasi secara cermat, teliti, dan mendetail mengenai gejala-gejala yang bersifat alamiah. Oleh sebab itulah awalnya metode ilmiah diperuntukkan bagi ilmu-ilmu alamiah. 266 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 mengingat, bahwa perbedaan antara ilmu-ilmu alamiah dan ilmu-ilmu sosial hanya dalam tingkat perkembangannya bukan pada dengan Barber, menurut Edwin W. Patterson, menawarkan penggunaan metode ilmiah di dalam penelitian hukum. Akan tetapi dalam perbincangan selanjutnya ia terjebak ke dalam masalah perilaku dan efektivitas. Ia tidak menyentuh hal-hal yang bersifat paparan tersebut dapat disimpulkan, bahwa metode ilmiah, yaitu logico-hypotetico-verivicative hanya berlaku untuk keilmuan yang bersifat deskriptif, yaitu dalam kerangka menelaskan hubungan sebab-akibat antara dua hal. Menurut hemat penulis sifat keilmuan hukum adalah preskriptif. Dengan demikian, metode dan prosedur penelitian dalam ilmu-ilmu alamiah dan ilmu-ilmu sosial tidak dapat diterapkan untuk ilmu hukum. Berkaitan dengan permasalahan tersebut, menurut Philipus M. Hadjon, ilmuwan hukum haruslah menegaskan 1 dengan cara apakah yang pasti, dia membangun teorinya; 2 haruslah menyajikan langkah-langkahnya sehingga pihak lain dapat mengontrol hasil teorinya controleerbaar; dan 3 harus mempertanggungjawabkan kenapa memilih cara yang yang dikemukan oleh Philipus M. Hadjon cukup beralasan. H. J. van Eikema Hommes menyatakan, bahwa setiap ilmu pengetahuan memiliki metodenya sendiri. Dengan demikian menurut penulis, dalam pemilihan metode untuk mengkaji ilmu hukum harus merujuk pada beberapa hal dan sekaligus sebagai pembatas, yaitu perumusan masalah, obyek yang diteliti dan tradisi keilmuan hukum itu sendiri. Hal ini merujuk pada hasil dari suatu penelitian hukum tersebut, yaitu pada dasarnya adalah argumentasi hukum. Langkah demikian diharapkan pada akhirnya dapat merumuskan suatu teori. Peter Mahmud Marzuki, Op. Cit., hal. 27-28. Terdapat lima disiplin yang dapat dikatakan benar-benar ilmu sosial, yaitu Ilmu Ekonomi, Ilmu Politik, Psikologi, Sosiologi, dan Anthropologi. Hal ini disebabkan kelima disiplin tersebut mempunyai obyek perilaku masyarakat. Selain itu juga masih terbuka disiplin lain untuk dapat dikatakan sebagai ilmu sosial, yaitu sejarah. Ibid., hal. 28. Philipus M. Hadjon, 1994, “Pengkajian …. ,” Op. Cit., hal. 7. Peter M. Marzuki, 2003, “Penelitian Hukum”, Makalah. Lokakarya Penelitian Hukum Normatif di Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember tanggal 4 Oktober 2003, hal. 1. Menurut Jan Gejssels dan Mark van Hoecke, bahwa ilmu hukum pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek praktis yang berupa dogmatik hukum dan aspek teoritis berupa teori hukum. Oleh sebab itu, penelitian hukum dapat dibedakan menjadi penelitian untuk keperluan praktis dan penelitian untuk kajian akademis. Lihat Ibid. Hakekat Ilmu Hukum Ditinjau dari Filsafat Ilmu dan Teori Ilmu Hukum, Tutik 267 VI. Kesimpulan Berdasarkan uraian di atas, maka dapat disimpulkan kembali pokok-pokok pikiran sebagai berikut 1. Ilmu hukum diterima sebagai ilmu dengan tetap menghormati karakter keilmuan ilmu hukum yang merupakan kepribadian ilmu hukum, yaitu normatif, terapan dan preskriptif. Dengan karakter yang khas tersebut ilmu hukum merupakan sui generis; 2. Menetapkan metode penelitian hukum dalam cakupan yang lebih luas pengkajian ilmu hukum, seharusnya beranjak dari hakikat keilmuan hukum, yang meliputi 2 dua aspek pendekatan, yang dapat dilakukan untuk menjelaskan keilmuan hukum dan dengan sendiriya membawa konsekuensi pada metode kajiannya, yaitu pendekatan dari sudut falsafah ilmu, dan pendekatan dari sudut pandang teori hukum. 268 Jurnal Hukum dan Pembangunan Tahun ke-44 April-Juni 2014 Daftar Pustaka Bruggink, Refleksi Tentang Hukum, Terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung Citra Aditya Bhakti, 1999. Hadjon, Philipus M. “Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik Normatif”, dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, No. 6 Tahun IX, November – Desember 1994. -, dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, 2005. Marzuki, Peter M. Penelitian Hukum, Jakarta Kencana Prenada Media Group, 2006. -, 2001, “Penelitian Hukum”, dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, Volume 16 No. 1, Maret-April 2001. -, 2003, “Penelitian Hukum”, Makalah. Lokakarya Penelitian Hukum Normatif di Jurusan Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jember tanggal 4 Oktober 2003. Mertokusumo, Sudikno. dan Pitlo, A. Bab-Bab Tentang Penemuan Hukum, Bandung Aditya Citra Bhakti, 1993. Muhjad, M. Hadin., dkk. Peran Filsafat Ilmu dalam Ilmu Hukum Kajian Teoritis dan Praktis, Surabaya Unesa University Press, 2003. Sidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung Mandar Maju, 2000. Soewoto, “Metode Interpretasi Hukum Terhadap Konstitusi” dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, No. 1 Tahun V, Januari – Pebruari 1990. Sri Winarsi, “Hukum Otonomi Daerah dalam Perspektif Filsafat Ilmu” dalam Jurnal Konstitusi LKK Universitas Airlangga Volume I Nomor 1, November 2008. Sunggono, Bambang. Metodologi Penelitian Hukum, Jakarta RajaGrafindo Persada, 1998. Suriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, 1998. Trianto dan Tutik, Titik Triwulan. “Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Sebuah Pengantar”, dalam Trianto dan Titik Triwulan Tutik eds., Bunga Rampai Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustaka, 2007. Tutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustaka, 2006. ... As we know that the law has its own language which is sui generis follo wing the nature of the law itself [4]. Every word and sentence in the law has a special understanding that should not be deviated or interpreted in a double way, so it is natural for legal scientists to require good legal norms to be legal norms that do not have double or multip le word 'must be accompanied' and 'accompanied' literally has a different degree of mandatory, but perhaps in Law No. 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislation the two words have the same meaning. ... Sarip SaripNur RahmanTheorists struggle to determine the nature of the separation of power. There are many objections to the tripartite separation three powers of the state in the form of the legislature, executive and judiciary by referring to Montesquieu in his Spirit of the Laws for the history of political theory originating in the French state. The separation of powers is a vital feature of western democracies, enshrined in various federal and state constitutions. As a broad principle, theorists struggle to determine its precise nature, and many argue that the tripartite separation of state power into legislative, executive and judicial branches has proved simple and impossible. I think we should understand the separation of powers as a strategy used to structure the relationship between separate institutions. This structuring process empowers the creation of new relationships between institutions, with the aim of enhancing their institutional integrity. In short, we split up just to reconnect. These strategies direct attention to inter-agency relationships highlighting the contribution of these relationships to keeping institutional integrity together. Keywords Separation of powers, Institutions, Authority, Meeting each Cahya Adyaksana PutraLaras AstutiThe high number of COVID-19 cases has had a multidimensional impact starting from the economy entering a wave of recession. In Indonesia, the government has implemented Physical Restrictions and Work From Home policies with the aim of reducing the risk of the spread of COVID-19. This policy also applies at the court level where the implementation of judicial hearings in the judicial room directly or through e-court because a direct trial has the potential to cause crowds and create new clusters of Covid-19 transmission. This study aims to identify and analyze legal remedies for the validity of evidence in criminal cases in online trials during the COVID-19 pandemic. This research is a normative research. Normative legal research is legal research that uses sources obtained from literature studies. Normative legal research includes research on legal principles, clinical legal research, legislation, legal history and comparative law. The results show that the validity of evidence in criminal cases can be seen based on two things, first from the theoretical side of the validity of evidence in criminal cases through legal teleconferences because Indonesia adheres to the theory of a negative proof system where in addition to evidence referring to the law, it also places the judge's conviction in seeking material truth. Second, from a juridical point of view, it can be narrowed down, namely the evidence in criminal case trials via teleconference during the COVID-19 pandemic is legally valid because first the debate over Article 185, there are rules outside the Criminal Procedure Code that regulate electronic evidence and the condition of the COVID-19 pandemic requires the state to prioritize safety. citizens but must continue to carry out the criminal justice JemarutUU No. 12 Tahun 2012 menetapkan ilmu hukum dalam rumpun ilmu terapan. Tujuan dari penelitian ini yakni 1 merefkesikan kembali hakikat keilmuan ilmu hukum, dan 2 mereposisi ilmu hukum dalam rumpun ilmu. Metode penelitian yang dipakai adalah penelitian normatif dengan pendekatan konseptual conceptual approach. Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1 ilmu hukum memiliki kekhasan; objek materialnya norma, cara pandang terhadap objek material yakni normatif, dan bentuk pernyataan ilmiahnya preskriptif. Selain itu ilmu hukum memiliki aspek teoritis dan aspek praktis. Atas dasar itu, 2 ilmu hukum dikategorikan sebagai ilmu dalam rumpun tersendiri satu rumpun dengan etika karena memiliki objek material khas. Law No. 12 of 2012 stipulates legal science in the applied sciences. The aims of this research are 1 to re-reflect the nature of legal science, and 2 to reposition legal science within the scientific clump. The research method used is normative research with a conceptual approach. The results of the study show that 1 the legal science has its own characteristics; the material object is the norm, the perspective on the material object is normative, and the form of scientific statement is prescriptive. In addition, the legal science has a theoretical aspect and a practical aspect. On that basis, 2 legal science is categorized as a science in a separate family one family with ethics because it has a distinctive material Tentang Struktur Ilmu HukumBernard SidhartaAriefSidharta, Bernard Arief. Refleksi Tentang Struktur Ilmu Hukum, Bandung Mandar Maju, Otonomi Daerah dalam Perspektif Filsafat Ilmu" dalam Jurnal Konstitusi LKK Universitas Airlangga Volume I Nomor 1Sri WinarsiSri Winarsi, "Hukum Otonomi Daerah dalam Perspektif Filsafat Ilmu" dalam Jurnal Konstitusi LKK Universitas Airlangga Volume I Nomor 1, November Ilmu Hukum Dogmatik NormatifPhilipus M HadjonHadjon, Philipus M. "Pengkajian Ilmu Hukum Dogmatik Normatif", dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, No. 6 Tahun IX, November -Desember Hukum sebagai Sui Generis Sebuah PengantarTitik Trianto Dan TutikTriwulanTrianto dan Tutik, Titik Triwulan. "Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Sebuah Pengantar", dalam Trianto dan Titik Triwulan Tutik eds., Bunga Rampai Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustaka, TutikTriwulanTutik, Titik Triwulan. Pengantar Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustaka, Interpretasi Hukum Terhadap Konstitusi " dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga SurabayaSoewotoSoewoto, " Metode Interpretasi Hukum Terhadap Konstitusi " dalam Yuridika Jurnal Hukum Universitas Airlangga Surabaya, No. 1 Tahun V, Januari – Pebruari Tatiek SriDjatmiati, dan Tatiek Sri Djatmiati. Argumentasi Hukum, Yogyakarta Gadjah Mada University Press, J H BrugginkRefleksi TentangHukumBruggink, Refleksi Tentang Hukum, Terjemahan Bernard Arief Sidharta, Bandung Citra Aditya Bhakti, Hukum sebagai Sui Generis Sebuah PengantarJujun S Filsafat SuriasumantriIlmuSuriasumantri, Jujun S. Filsafat Ilmu, Jakarta Pustaka Sinar Harapan, 1998. Trianto dan Tutik, Titik Triwulan. "Ilmu Hukum sebagai Sui Generis Sebuah Pengantar", dalam Trianto dan Titik Triwulan Tutik eds., Bunga Rampai Ilmu Hukum, Jakarta Prestasi Pustaka, 2007. Kitabhukum Indonesia diantaranya masih menggunakan istilah dengan bahasa latin yang masih asing ditelinga kita. Baca juga: Awas Keliru, Inilah 10 Makna Istilah Sulit dalam Saham, Wajib Tahu Sebelum Trading Inilah, definisi dari sepuluh istilah hukum penting yang wajib diketahui, versi Tribun Kaltim.. 1.
Abolisi Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik Acara pemeriksaan singkat Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan, kecuali perkara pelanggaran lalu lintas Acara pemeriksaan tindak pidana ringan Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah, dan penghinaan ringan Actio in pauliana Tuntutan hukum untuk pernyataan batal segala perbuatan yang tidak diwajibkan yang dilakukan oleh pihak yang berhutang, yang menyebabkan penagih hutang dirugikan pasal 1341 KUHPerdata Actor rei forum sequitur Penggugat harus menggugat tergugat di pengadilan di tempat tergugat tinggal Actor sequitur forum rei Pengadilan negeri di tempat tergugat tinggal mempunyai alamat, berdomisili yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak Administrasi pengadilan Rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh pengadilan untuk menciptakan efisiensi, akurasi dan konsistensi dalam sistim peradilan. Suatu struktur administrasi pengadilan dilakukan dalam rangka menunjang kerja hakim dan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan. Administrasi pengadilan diantaranya meliputi pengawasan terhadap anggaran, penunjukan hakim dalam suatu perkara, menciptakan jadwal persidangan dan mengawasi pekerjaan yang bersifat non-perkara Administrasi perkara Rangkaian kegiatan yang dibutuhkan dalam menangani perkara dalam rangka penertiban dokumen data perkara semenjak pendaftaran perkara, persidangan, pengajuan upaya hukum sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan. Advokasi Tindakan untuk mempermasalahkan suatu hal/ide/topik tertentu Advokat Orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar yang memenuhi persyaratan berdasarkan ketentuan undang-undang nomor 18 tahun 2003 ttg advokat Advokat / pengacara asing Advokat berkewarganegaraan asing yang menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan Aequo et bono Suatu istilah yang terdapat pada akhir dokumen hukum dalam peradilan, baik perdata maupun pidana yang prinsipnya menyerahkan kepada kebijaksanaan hakim pemeriksa perkara. Arti harfiahnya apabila hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. Ajudikasi/ adjudication Penyelesaian perkara atau sengketa di pengadilan; pengambilan keputusan Akta suatu tulisan yang dibuat dengan sengaja untuk dijadikan bukti tentang sesuatu peristiwa dan ditandatangani oleh pembuatnya Akta autentik Akta yang dibuat oleh/dihadapan pejabat yang diberi wewenang untuk itu oleh penguasa, menurut ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan baik dengan ataupun tanpa bantuan yang berkepentingan untuk dicatat di dalamnya; surat yang sejak semula dengan sengaja secara resmi dibuat untuk pembuktian jika terjadi sengketa di kemudian hari Akta di bawah tangan Akta yang sengaja dibuat untuk pembuktian oleh para pihak tanpa bantuan dari seorang pejabat Akta notariil Akta yang dibuat di hadapan dan di muka pejabat yang berwenang untuk itu Alat bukti Alat yang sudah ditentukan didalam hukum formal, yang dapat digunakan sebagai pembuktian didalam acara persidangan, hal ini berarti bahwa diluar dari ketentuan tersebut tidak apat dipergunakan sebagai alat bukti yang sah. contoh didalam hukum pidana, secara formal diatur dalam pasal 184 kuhap Alat bukti surat Surat yang dibuat atas kekuatan sumpah jabatan atau dikuatkan dengan sumpah Alibi Bukti bahwa tersangka berada ditempat lain pada saat perbuatan hukum terjadi Alternatif Penyelesaian Sengketa Sebuah penamaan untuk proses dan cara penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Arbiter Orang perseorangan yang netral yang ditunjuk untuk memberikan putusan atas persengketaan para pihak. Arbitrase Salah satu jenis alternatif penyelesaian sengketa dimana para pihak menyerahkan kewenangan kepada kepada pihak yang netral, yang disebut arbiter, untuk memberikan putusan. Amnestie Pernyataan umum diterbitkan melalui atau dengan undang-undang yang memuat pencabutan semua akibat pemidanaan dari suatu perbuatan pidana delik tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana delik tertentu, bagi terpidana, terdakwa yang dinyatakan bersalah melakukan delik-delik tersebut. Aparatur hukum Mereka yang memiliki tugas dan fungsi penyuluhan hukum, penerapan hukum, penegakan hukum, dan pelayanan hukum Asas audie et alteram partem Kedua belah pihak harus didengar Asas domisili Status dan kewenangan personal seseorang ditentukan berdasarkan hukum domicile hukum tempat kediaman permanen orang itu Asas Acta Publica Seseipsa Suatu akta yang lahirnya tampak sebagai akta otentik serta memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan, sampai terbukti sebaliknya. Asas Domein Asas yang mengatur bahwa semua tanah yang orang lain tidak dapat membuktikan bahwa tanah itu tanah eigendomnya, adalah domein milik negara. Asas Independence Of Protection Asas yang memberi perlindungan yang diberikan terhadap ciptaan tidak digantungkan pada adanya perlindungan di negara asal ciptaan itu. Asas Kepastian Hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara. Asas droit de suite Asas berdasarkan hak suatu kebendaan seseorang yang berhak terhadap benda itu mempunyai kekuasaan/wewenang untuk mempertahankan atau menggugat bendanya dari tangan siapapun juga atau dimanapun benda itu berada Asas exceptio non adimpleti contractus Tangkisan bahwa pihak lawan dalam keadaan lalai juga, maka dengan demikian tidak dapat menuntut pemenuhan prestasi Asas in dubio pro reo Dalam keadaan yang meragukan, hakim harus mengambil keputusan yang menguntungkan terdakwa Asas kebebasan berkontrak Para pihak bebas membuat kontrak dan mengatur sendiri isi kontrak tersebut, sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut 1. memenuhi syarat sebagai suatu kontrak; 2. tidak dilarang oleh undang-undang; 3. sesuai dengan kebiasaan yang berlaku; 4. dilaksanakan dengan itikad baik Asas kebenaran materiil Asas untuk mencari kebenaran hakiki berdasarkan fakta-fakta hukum Asas kepastian hukum Asas dalam negara hukum yang menggunakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggara negara Asas legalitas Dimana suatu tindak kejahatan tidak dapat dihukum atau di sebut sebagai tindak pidana apa bila sebuah perbuatan dilakukan tetapi belum terdapat keterangan dalam UU atau KUHP atau perbuatan itu dilakukan baru kemudian UU mengenai perbuatan itu di buat, maka hukum tidak berlaku bagi perbuatan ini atau diambil hukum yang paling ringan bagi terdakwa. Asas lex specialis derogat legi generalis Kalau terjadi konflik/pertentangan antara undang-undang yang khusus dengan yang umum maka yang khusus yang berlaku Asas lex superior derogat legi inferiori Kalau terjadi konflik/pertentangan antara peraturan perundang-undangan yang tinggi dengan yang rendah maka yang tinggilah yang harus didahulukan Asas ne bis in idem Asas yang melarang seseorang untuk diadili dan dihukum untuk kedua kalinya bagi kejahatan yang sama Asas pacta sunt servanda Bahwa perjanjian yang sudah disepakati berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak yang bersangkutan Badan hukum Suatu badan yang dapat mempunyai harta kekayaan, hak serta kewajiban seperti orang-orang pribadi Badan usaha Perusahaan berbentuk badan hukum yang menjalankan jenis usaha bersifat tetap, terus-menerus dan didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta bekerja dan berkedudukan dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia; Berita Acara Pemeriksaan tersangka/saksi Catatan atau tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik/penyidik pembantu atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik/penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/saksi ahli, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan menyebut waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan /atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Berkas perkara Kumpulan formulir dan dokumen, baik yang dibuat oleh para pihak maupun oleh Pengadilan dalam menyelesaikan suatu perkara Barang bukti/corpus delicti Barang yang digunakan untuk melakukan suatu kejahatan atau hasil dari suatu kejahatan Batal demi hukum Kebatalan yang terjadi berdasarkan undang-undang, berakibat perbuatan hukum yang bersangkutan dianggap tidak pernah terjadi Beban pembuktian terbalik Beban yang menjadi tanggung jawab pelaku untuk membuktikan ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana Bebas dari segala dakwaan / Vrijspraak Putusan yang dijatuhkan oleh majelis hakim karena dari hasil pemeriksaan di sidang kesalahan terdakwa atas perbuatan yang didakwakan kepadanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan Benda sitaan Benda yang disita oleh negara untuk keperluan proses peradilan. Benturan kepentingan Benturan yang timbul ketika kepentingan seseorang memungkinkan orang lain melakukan tindakan yang bertentangan dengan pihak tertentu, yang kepentingannya seharusnya dipenuhi oleh orang lain tersebut. Berita Acara Persidangan BAP Catatan yang berisi mengenai segala kejadian di sidang yang berhubungan dengan pemeriksaan saksi, hal yang penting dari keterangan saksi, terdakwa dan ahli. Blancostraafbepalingen dalam ilmu hukum tindak pidana perekonomian, dalam bahasa belanda yang berarti "cek kosong", di Indonesia hal ini dikenal sebagai dasar hukum untuk membuat undang undang tentang tindak pidana perekonomian yang belum dibuat undang undang khususnya. Jadi Pemerintah bisa membuat UU dengan dasar Blancostraafbepalingen ini. Blancstraafbepalingen diatur dalam Undang Undang Darurat, Kalo gak salah No. 8 tahun 67 Clausula Rebus Sic Stantibus yaitu keadaan yang menghilangkan kewajabian dari masing2 pihak dalam suatu perjanjian apabila terjadi suatu "fundamental change of circumstances" atau perubahan yg mendasar dari suatu keadaan. Contempt of Court Setiap tindakan dan/perbuatan, baik aktif maupun pasif, tingkah laku, sikap dan/ucapan, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang bermaksud merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat dan kehormatan instirusi peradilan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang sehingga mengganggu dan merintangi sistem serta proses peradilan yang seharusnya. Dasar hukum Peraturan hukum yang melandasi suatu perbuatan De auditu testimonium de auditu Keterangan saksi yang disampaikan di muka sidang pengadilan yang merupakan hasil pemikiran saja atau hasil rekaan yang diperoleh dari orang lain Delik Suatu tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan dengan sengaja ataupun tidak sengaja oleh seseorang yang tindakannya tersebut dapat dipertanggungjawabkan dan oleh undang-undang telah dinyatakan sebagai suatu perbuatan yang dapat dihukum. Delik aduan Delik yang hanya dapat dituntut karena adanya pengaduan dari pihak yang dirugikan korban Delik berlanjut Suatu perbuatan yang dilakukan sebagian demi sebagian hingga merupakan perbuatan pidana yang utuh Delik commissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan-larangan di dalam undang-undang Delik commissionis per ommissionis commissa Delik yang berupa pelanggaran terhadap larangan dalam undang-undang delik commissionis tetapi dilakukannya dengan cara tidak berbuat Delik culpa Delik yang memuat kealpaan sebagai salah satu unsurnya atau delik-delik yang cukup terjadi "dengan tidak sengaja" agar pelakunya dapat dihukum Delik dengan pemberatan Delik-delik dalam bentuk yang pokok, yang karena di dalamnya terdapat keadaan-keadaan yang memberatkan maka hukuman yang diancamkan menjadi lebih berat Delik dolus Delik yang memuat unsur-unsur kesengajaan atau delik-delik yang oleh pembentuk undang-undang dipersyaratkan bahwa delik-delik tersebut harus dilakukan "dengan sengaja" Delik hukum/ rechts delict Perbuatan yang bertentangan dengan keadilan, terlepas apakah perbuatan itu diancam dengan pidana dalam satu undang-undang atau tidak, jadi benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai bertentangan dengan keadilan Delik ommissionis Delik yang berupa pelanggaran terhadap perintah keharusan-keharusan menurut undang-undang Delik materiil Suatu perbuatan pidana yang dilarang, yaitu akibat yang timbul dari perbuatan itu Delik undang undang/ wet delict Perbuatan yang oleh umum baru disadari bahwa dapat dipidana karena undang-undang menyebutnya sebagai delik, jadi karena undang-undang mengancamnya dengan pidana Deposisi Bukti saksi atau ahli yang didasarkan atas sumpah yang dilakukan diluar pengadilan Derdenverzet / perlawanan pihak ketiga Perlawanan yang dilakukan oleh pihak ketiga yang hak-haknya dirugikan kepada hakim yang menjatuhkan putusan yang dilawan itu dengan menggugat para pihak yang bersangkutan dengan cara biasa Diktum/pemidanaan Suatu kesimpulan dari kegiatan penafsiran terhadap kaedah hukum in abstracto yang dilakukan oleh hakim terhadap fakta-fakta hukum yang telah diuji di pengadilan in concretto Doktrin ultra vires Doktrin yang mengajarkan bahwa perseroan tidak dapat melakukan kegiatan di luar dari kekuasaan perseroan Domisili Tempat kediaman tetap Droit de preference Keistimewaan yang bersangkutan dengan hasil penjualan tanah yang dijadikan jaminan, dalam hubungannya dengan kreditur-kreditur lain yang tidak mempunyai hak yang lebih mendahulu Duplik Jawaban tergugat terhadap replik yang diajukan penggugat Eigenrichting / tindakan main hakim sendiri Tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri tidak lain merupakan tindakan untuk melaksanakan hak menurut kehendak sendiri yang bersifat sewenang-wenang, tanpa persetujuan pihak lain yang berkepentingan, hal ini merupakan pelaksanaan sanksi oleh perorangan Eksaminasi Ujian atau pemeriksaan terhadap putusan pengadilan/hakim Eksepsi dilatoir Eksepsi yang menyatakan, bahwa gugatan penggugat belum dapat dikabulkan, misalnya oleh karena penggugat telah memberikan penundaan pembayaran. Eksaminasi publik terhadap suatu putusan pengadilan Suatu penilaian atau kontrol oleh masyarakat terhadap putusan hukum yang menjadi bagian dari publik atau menjadi milik publik Eksekusi Pelaksanaan terhadap suatu putusan yang telah berkekuatan hukum tetap Eksepsi Surat jawaban yang yang mengemukakan tangkisan di luar pokok perkara Eksepsi materiil Bantahan yang didasarkan atas ketentuan hukum materiil Eksepsi prosesuil Upaya yang menuju kepada tuntutan tidak diterimanya gugatan Events of defaults/wanprestasi/ cidera janji/trigger clausel opeisbaar clause Tindakan-tindakan bank sewaktu-waktu dapat mengakhiri perjanjian kredit dan untuk seketika akan menagih semua utang beserta bunga dan biaya lainnya yang timbul ex aquo et bono Dalam surat gugatan biasanya dalam amar permintaan disebutkan kata ini, yang berarti apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya. Fakta hukum Uraian mengenai hal-hal yang menyebabkan timbulnya sengketa Fiksi Hukum Dimana setiap orang dianggap telah mengetahui tentang hukum,baik yang baru di sah kan atau yang udah lama Forum rei sitae Pengadilan di tempat benda tetap terletak pasal 118 ayat 3 HIR Ganti kerugian hak seorang untuk mendapat pemenuhan atas tuntutannya yang berupa imbalan sejumlah uang karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Ganti rugi aktual / actual damages Kerugian yang benar-benar diderita secara aktual dan dapat dihitung dengan mudah sampai ke nilai rupiah Ganti rugi karena perbuatan melawan hukum Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada orang yang telah menimbulkan kesalahan kepada pihak yang dirugikannya Ganti rugi karena wanprestasi Suatu bentuk ganti rugi yang dibebankan kepada debitur yang tidak memenuhi isi perjanjian yang telah dibuat antara kreditur dengan debitur Ganti rugi nomimal Ganti rugi berupa pemberian sejumlah uang, meskipun kerugian sebenarnya tidak bisa dihitung dengan uang, bahkan bisa jadi tidak ada kerugian material sama sekali Ganti rugi penghukuman / punitive damages Suatu ganti rugi dalam jumlah besar yang melebihi dari jumlah kerugian yang sebenarnya, ganti rugi itu dimaksudkan sebagai hukuman bagi si pelaku Grasi Pengampunan berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada yang diberikan oleh presiden Gratifikasi Pemberian dalam arti luas yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat discount, komisi, pinjaman, tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya yang diberikan kepada pegawai negeri sipil dan dilakukan baik didalam negeri maupun diluar negeri dan dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung dengan tujuan untuk menghindari kerugian yang lebih besar lagi bagi salah satu pihak Gugatan balik Gugatan yang diajukan oleh tergugat bersama-sama dalam jawabannya kepada penggugat Gugatan perwakilan / Class Action Gugatan yang berupa hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar dalam upaya mengajukan tuntutan berdasarkan kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan ganti kerugian. Gugatan perwakilan kelompok Suatu tata cara pengajuan gugatan, dalam mana satu orang atau lebih yang mewakili kelompok mengajukan gugatan untuk diri atau diri-diri meraka sendiri, dan sekaligus mewakili sekelompok orang banyak yang jumlahnya banyak, yan mewakili kesamaan fakta atas dasar hukum ntara wakil kelompok dan anggota kelompok yang dimaksud. Gugatan provisional Suatu gugatan untuk memperoleh tindakan sementara selama proses perkara masih berlangsung Gugatan Provisionil Jadi gugatan ini bisa digugat oleh penasehat hukum, apabila putusan yang sudah incraht berkekuatan hukum tetap tidak bisa dilakukan eksekusi permintaan pembayaran atau pemenuhan ganti rugi, dalam gugatan ini meminta kepada hakim untuk bisa menjalankan eksekusi sebelum putusan dijatuhkan. Hakim Seseorang yang mempunyai fungsi memeriksa dan memutus mengadili suatu perkara Hakim ad hoc Hakim yang diangkat dari luar hakim karier yang memenuhi persyaratan profesional, berdedikasi dan berintegritas tinggi, menghayati cita-cita negara hukum dan negara kesejahteraan yang berintikan keadilan, memahami dan menghormati hak asasi manusia dan kewajiban dasar manusia. Hakim bersifat menunggu/ judex ne procedat ex officio Inisiatif untuk mengajukan tuntutan hak diserahkan sepenuhnya kepada yang berkepentingan/ hakim bersifat menunggu datangnya tuntutan hak diajukan kepadanya Harta pailit Harta milik debitur yang dinyatakan pailit berdasarkan keputusan pengadilan Hakim Pengawas Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan untuk perkara kepailitan dan mengawasi proses pemberesan yang dilakukan oleh kurator. Hakim Pengawas dan Pengamat Kimwasmat Hakim yang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan putusan pengadilan untuk perkara pidana Hukum yurisprudensi Hukum yang terbentuk karena keputusan hakim Ilegal logging Kegiatan di bidang kehutanan atau yang merupakan rangkaian kegiatan yang mencakup penebangan, pengangkutan, pengolahan hingga kegiatan jual beli ekspor-impor kayu yang tidak sah atau bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku, atau perbuatan yang dapat menimbulkan kerusakan hutan. In casu Dalam perkara ini, dalam hal ini Inkracht Suatu putusan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jaksa Pejabat fungsional yang diberi wewenag oleh undang-undang untuk bertindak sebagai penuntut umum dan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap serta wewenang lain berdasarkan undang-undang. Jatuh tempo Suatu ketetapan waktu yang ditentukan undang-undang dalam jangka waktu mana debitur wajib memenuhi perikatan Judex Hakim Judex facti dalam hukum perdata Hakim yang berwenang memeriksa fakta dan bukti, dalam hal ini hakim-hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi Judicatum Keputusan Juncto "dihubungankan/dikaitkan" dapat berupa undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang satu dengan undang-undang, pasal, ketentuan-ketentuan yang lainnya dan biasanya disingkat dengan "jo". misalnya undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 7 tahun 1987 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta sebagaimana telah diubah dengan undang-undang nomor 12 tahun 1997 tentang perubahan atas undang-undang nomor 6 tahun 1982 tentang hak cipta, dalam hal ini dapat disingkat undang-undang nomor 6 tahun 1982 jo undang-undang nomor 7 tahun 1987 jo undang-undang nomor 12 tahun 1997. Juru sita Petugas pengadilan yang melaksanakan putusan pengadilan atas perkara perdata selain perkara kepailitan Kadaluarsa verjaring Lampaunya tenggang waktu yang ditetapkan undang-undang, sehingga mengakibatkan orang yang menguasai barang memperoleh hak milik Kasus Posisi Urutan peristiwa yang terkait dengan perkara Kaidah hukum Peraturan yang dibuat secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara, mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan Kasasi Pembatalan putusan atas penetapan pengadilan-pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalam tungkat peradilan terakhir Keadaan kahar; keadaan memaksa/force majeure / overmacht Keadaan di mana seorang debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tidak terduga pada saat dibuatnya kontrak,keadaan atau peristiwa tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada debitur, sementara si debitur tersebut tidak dalam keadaan beritikad buruk Kegiatan eksaminasi publik Melakukan pengujian terhadap suatu putusan pengadilan atau putusan hukum yang terkait dengan kepentingan hukum, penegakan hukum dan keadilan dan masyarakat secara luas, oleh sebab itu dalam melakukan eksaminasi perlu dilakukan secara hati-hati, cermat dan tidak melanggar hukum atau bertentangan dengan asas-asas hukum Kekuatan pembuktian formil Didasarkan atas benar tidaknya ada pernyataan oleh yang bertanda tangan di bawah akta itu. kekuatan ini memberi kepastian tentang peristiwa bahwa pejabat dan para pihak menyatakan dan melakukan apa yang dimuat dalam akta. Kelalaian/negligence Melakukan sesuatu yang seharusnya tidak dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan kepailitan Sita umum atas semua kekayaan debitor pailit yang pengurusan dan pemberesannya dilakukan oleh kurator di bawah pengawasan hakim pengawas sebagaimana diatur dalam undang-undang ini. Keputusan declaratoir Suatu keputusan yang menimbulkan suatu keadaan hukum baru Keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Keterangan anak Keterangan yang diberikan oleh seorang anak tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini Keterangan saksi Salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu Keterangan terdakwa Apa yang terdakwa nyatakan di sidang tentang perbuatan yang ia lakukan atau yang ia ketahui sendiri atau alami sendiri pasal 189 ayat 1 KUHAP Kewajiban Beban yang diberikan oleh hukum kepada orang ataupun badan hukum Kompetensi absolut kewenangan mutlak Kewenangan badan pengadilan didalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain Kompetensi relatif Wewenang hakim berkaitan dengan wilayah hukum suatu pengadilan Kreditur Pihak perorangan, organisasi, perusahaan atau pemerintah yang memiliki tagihan kepada pihak lain pihak kedua atas properti atau layanan jasa yang diberikannya biasanya dalam bentuk kontrak atau perjanjian dimana diperjanjikan bahwa pihak kedua tersebut akan mengembalikan properti yang nilainya sama atau jasa. Pihak kedua ini disebut sebagai peminjam atau yang berhutang Kreditur konkuren Kreditur yang piutangnya tidak dijamin dengan suatu hak kebendaan tertentu Kreditur separatis Kreditur yang piutangnya dijamin dengan hak kebendaan tertentu, misalnya hipotik, fiducia, gadai atau hak tanggungan Kreditur preferen Kreditur yang tagihannya didahulukan atau diistimewakan daripada tagihan-tagihan kreditur lain Kualifikasi gugatan Suatu perumusan mengenai perbuatan materiil maupun formal dari tergugat, yang dapat berupa perbuatan melawan hukum, wanprestasi dan lain-lain Kontra memori kasasi Jawaban termohon kasasi atas memori kasasi yang diajukan oleh pemohon kasasi Kuasa hukum Pihak yang diberikan kewenangan untuk melaksanakan proses hukum di muka pengadilan KUHAP Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana Kurator Kepailitan Balai harta peninggalan atau orang perseorangan yang diangkat oleh pengadilan untuk mengurus dan membereskan harta debitor pailit di bawah pengawasan hakim pengawas sesuai dengan undang-undang ini. Lembaga perlindungan saksi dan korban Lembaga yang bertugas dan berwenang untuk memberikan perlindungan dan hak-hak lain kepada saksi dan/atau korban sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 13 tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban Lex specialis derogat legi generali peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus mengeyampingkan peraturan perundang-undangan yang besifat lebih umum. Locus delictie/tempat kejadian perkara,tkp a Tempat dimana suatu tindak pidana dilakukan/terjadi, atau akibat yang ditimbulkannya; b Tempat-tempat lain dimana barang-barang bukti atau korban yang berhubungan dengan tindak pidana tersebut dapat diketemukan; tempat dimana pembuat melakukan sesuatu adalah tempat dimana ia seharusnya melakukan sesuatu, atau tempat terjadinya akibat yang dimaksud dalam perumusan peraturan perundang-undangan atau tempat yang menurut perkiraan pembuat akan terjadi akibat ini. Masa percobaan Masa tertentu yang diberikan oleh hakim melalui putusannya kepada seorang terpidana untuk memperbaiki perbuatannya dengan syarat tidak mengulangi perbuatannya atau melakukan perbuatan lain yang dapat dipidana Memori kasasi Alasan yang diberikan pemohon kasasi dalam mengajukan upaya hukum kasasi Menejemen alur perkara Mengkoordinasikan proses dan sumber daya pengadilan agar perkara berjalan secara tepat waktu mulai dari pendaftaran sampai dengan penyelesaian dengan tanpa memperhatikan jenis penyelesaiannya. Minutasi perkara Proses yang dilakukan panitera pengadilan dalam menyelesaikan proses administrasi meliputi pengetikan, pembendelan serta pengesahan suatu perkara Nebis in idem Asas yang menyebutkan bahwa terhadap perkara yang sama tidak dapat diadili untuk kedua kalinya Nodweer Bela paksa. Artinya suatu perbuatan yang dilakukan untuk melakukan pembelaan. Nodweer Excess Bela paksa lampau batas. Pembelaan yang dilakukan akan tetapi melebihi batas yang seharusnya. Contoh orang dipukul lalu membalas dengan memukul orang tersebut berkali-kali hingga tewas. syaratnya harus ada goncangan jiwa yang kuat. Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali Tidak ada perbuatan yang dapat dipidana kecuali atas kekuatan aturan pidana dalam perundang-undangan yang telah ada sebelum perbuatan dilakukan asas legalitas, pasal 1 ayat 1 KUHP. Obscure Libels Suatu ketidak jelasan dalam hal waktu,tempat dan orang yang terlibat, dalam suatu perkara Onrechtmatigedaadtort/perbuatan melawan hukum Perbuatan yang bertentangan dengan hukum Organisasi advokat Organisasi profesi yang didirikan berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang advokat Pailit Suatu keadaan di mana seseorang sudah tidak mampu lagi membayar hutang-hutangnya. Panitera Pejabat pengadilan yang salah satu tugasnya adalah membantu hakim dalam membuat berita acara pemeriksaan dalam proses persidangan Panitera pengadilan/ clerk of the court Pejabat atau petugas yang berfungsi memelihara atau menjaga segala dokumen atau melaksanakan pekerjaan umum kantor pengadilan to perform general office work Pembantaran penahanan Penahanan yang dilakukan kepada tersangka yang sakit dan perlu dirawat inap di rumah sakit, dengan ketentuan jangka waktu tertentu menjalani rawat inap tersebut tidak dihitung sebagai masa penahanan. Pembebasan bersyarat Bebasnya narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 sembilan bulan. Pembuatan berita acara pemeriksaan tersangka dan saksi Catatan/ tulisan yang bersifat otentik, dibuat dalam bentuk tertentu oleh penyidik atau penyidik pembantu pemeriksa atas atas kekuatan sumpah jabatan, diberi tanggal dan ditandatangani oleh penyidik atau penyidik pembantu dan tersangka serta saksi/ ahli yang diperiksa, memuat uraian tindak pidana yang mencakup/ memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dipersangkakan dengan waktu, tempat dan keadaan pada waktu tindak pidana dilakukan, identitas pemeriksa dan yang diperiksa, keterangan yang diperiksa, catatan mengenai akta dan/ atau benda serta segala sesuatu yang dianggap perlu untuk kepentingan penyelesaian perkara Pembuktian Penyajian alat-alat bukti yang sah menurut hukum kepada hakim yang memeriksa suatu perkara guna memberikan kepastian tentang kebenaran peristiwa yang dikemukakan Pembuktian terbalik/pidana Pembuktian terhadap ada tidaknya unsur kesalahan dalam kasus pidana, merupakan beban dan tanggung jawab pelaku usaha Pemeriksaan tindak pidana ringan/ pemeriksaan cepat/summir Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan denda sebanyak-banyaknya tujuh ribu lima ratus rupiah dan penghinaan ringan kecuali yang ditentukan dalam acara pemeriksaan perkara pelanggaran lalu lintas jalan pasal 211 s/d 216 KUHAP Penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penangguhan penahanan Mengeluarkan tersangka/ terdakwa dari penahanan sebelum batas waktu penahanannya berakhir Penangkapan Suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penasehat hukum Seseorang yang memenuhi syarat yang ditentukan oleh atau berdasar undang-undang untuk memberi bantuan hukum Penegakan hukum Kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan dalam kaidah-kaidah, pandangan-pandangan yang mantap dan mengejawantahkannya dalam sikap, tindak sebagai serangakaian penjabaran nilai tahap akhir untuk menciptakan kedamaian pergaulan hidup Pengaduan Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya Pengakuan di muka hakim di persidangan Keterangan sepihak, baik tertulis maupun lisan yang tegas dan dinyatakan oleh salah satu pihak dalam perkara di persidangan, yang membenarkan baik seluruhnya atau sebagian dari suatu peristiwa, hak atau hubungan hukum yang diajukan oleh lawannya, yang mengakibatkan pemeriksaan lebih lanjut oleh hakim tidak perlu lagi Pengawasan narapidana Pengawasan terhadap orang-orang yang untuk sementara waktu dilepas dari lembaga pemasyarakatan Penggugat Pihak yang terdiri dari satu orang atau lebih yang mengajukan gugatan atau tuntutan hak ke pengadilan negeri yang berwenang. Penuntut Umum Jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melaksanakan penuntutan dan melaksaakan penetapan hakim Penyelidikan Serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam KUHAP Penyidik pembantu Pejabat polisi negara Republik Indonesia tertentu dengan pangkat serendah-rendahnya sersan dua serda yang diangkat oleh kepala kepolisian negara Republik Indonesia atas usul komandan atau pimpinan kesatuan masing-masing Penyidikan Serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya Penyitaan Serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan dan peradilan Peradilan koneksitas Bercampurnya orang-orang yang sebenarnya termasuk yurisdiksi pengadilan yang berbeda dalam suatu perkara Perbuatan melanggar atau melawan hukum Tiap perbuatan yang melanggar hukum yang membawa kerugian kepada orang lain Perbuatan pidana formil/ delik formil Perbuatan pidana yang sudah dilakukan dan perbuatan itu benar-benar melanggar ketentuan yang dirumuskan dalam pasal undang-undang yang bersangkutan Percobaan Percobaan untuk melakukan kejatahan yang nyata dari adanya permulaan pelaksanaan, namun pelaksanaan itu tidak selesai, oleh karena sebab-sebab di luar kehendak pelaku Perdamaian Suatu persetujuan dimana kedua belah pihak dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, mengakhiri suatu perkara yang sedang bergantung ataupun mencegah timbulnya suatu perkara Perikatan kumulatif Perikatan dengan lebih daripada satu prestasi bagi debitor Perjanjian perdamaian/dading Suatu persetujuan yang berisi bahwa dengan menyerahkan, menjanjikan atau menahan suatu barang, kedua belah pihak mengakhiri suatu perkara yang sedang diperiksa pengadilan atau mencegah timbulnya suatu perkara Perkara koneksitas Perkara tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan mereka yang termasuk lingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan umum, kecuali berdasarkan hasil penyidikan/ penelitian oleh "tim tetap" ternyata titik berat kerugian yang ditimbulkan terletak pada kepentingan militer Perlawanan/verzet Upaya hukum terhadap putusan yang dijatuhkan di luar hadirnya tergugat Perlindungan saksi Pemberian jaminan kemanan terhadap saksi dengan meminta bantuan kepolisian atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan hukum Persetujuan timbal balik Persetujuan yang memberi kewajiban dan hak kepada kedua belah pihak Petitum Dalil-dalil yang menjadi tuntutan para pihak dalam proses perkara perdata khususnya dalam surat gugat; merupakan kesimpulan dari suatu gugatan, yang berisi hal-hal yang dimohonkan untuk diputuskan oleh hakim atau pengadilan Piutang Hak untuk menerima pembayaran Pleidooi/nota pembelaan Alasan/ dasar hukum yang diajukan oleh terdakwa atau melalui penasihat hukumnya, untuk melemahkan pendapat-pendapat penuntut umum sebagaimana dikemukakan dalam tuntutan pidana, dan atas dasar alasan/ dasar tersebut terdakwa/ penasihat hukum meminta agar terdakwa dibebaskan atau dilepaskan dari segala tuntutan hukum Posita Dalil-dalil kongkrit tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar serta alasan dari tuntutan Praperadilan Wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang atau tidaknya suatu penangkapan dan atau atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka; 1. sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan; 2. permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan Penetapan hakim Putusan Hakim yang bersifat declaratoir untuk menetapkan suatu peristiwa tertentu Pengadilan tingkat pertama Pengadilan yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pada tingkat pertama Perkara-perkara yang telah didaftarkan Perkara yang telah memiliki nomor urut perkara Perkara-perkara yang belum diputus Perkara yang telah didaftarkan namun belum diputus oleh majelis hakim Poging Percobaan dalam tindak pidana, jadi gk hanya tindak pidana saja yang selesai saja yang bisa dihukum. Pro bono Suatu perbuatan/pelayanan hokum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut biaya Preponderance of evidence Bukti-bukti yang lebih berbobot atau lebih meyakinkan atau lebih dapat dipecaya jika dibanding dengan bukti lainnya, atau bukti-bukti yang dianggap cukup untuk dapat membuktikan kebenaran suatu peristiwa. Proses peradilan Suatu rangkaian acara peradilan mulai dari penindakan terhadap adanya suatu tindak pidana sumber tindakan sampai pada lahirnya keputusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap Putusan condemnatoir Putusan yang bersifat menghukum pihak yang dikalahkan untuk memenuhi prestasi Putusan insidentil Putusan yang bersifat sementara untuk mencegah timbulnya akibat hukum yang lebih lanjut sebelum putusan dijatuhkan Putusan interlocutoir Putusan yang isinya memerintahkan pembuktian Putusan lepas Putusan yang dijatuhkan kepada terdakwa yang setelah melalui pemeriksaan ternyata menurut pendapat pengadilan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana Putusan berkekuatan hukum tetap Putusan yang sudah tidak dilakukan upaya hukum lagi baik banding maupun kasasi Putusan pengadilan Pernyataan hakim yang diucapkan dalam sidang pengadilan terbuka, yang dapat berupa pemidanaan atau bebas atau lepas dari segala hukum dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Putusan praeparatoir Putusan sebagai persiapan putusan akhir, tanpa mempunyai pengaruhnya atas pokok perkara atau putusan akhir Putusan provisionil Putusan yang menjawab tuntutan provisionil, yaitu permintaan pihak yang bersangkutan agar sementara diadakan tindakan pendahuluan guna kepentingan salah satu pihak, sebelum putusan akhir dijatuhkan Putusan sela / antara Putusan yang dijatuhkan sebelum putusan akhir yang diadakan dengan tujuan untuk memungkinkan atau mempermudah kelanjutan pemeriksaan perkara Putusan verstek Putusan yang dijatuhkan oleh hakim tanpa hadirnya tergugat, meskipun telah dipanggil secara layak sebagaimana mestinya Rehabilitasi kepailitan Penghapusan dosa bagi debitur pailit, sehingga setelah rehabilitasi tersebut, debitur benar-benar seperti tidak pernah terjadi kepailitan Replik Jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat atas gugatannya Requisitoir Suatu pembuktian tentang terbukti atau tidaknya surat dakwaan Restitusi Suatu nilai tambah yang telah diterima oleh pihak yang melakukan wanprestasi, nilai mana terjadi sebagai akibat dari pelaksanaan kontrak oleh pihak lain dari yang melakukan wanprestasi Resume bap tersangka/saksi Ikhtisar dan kesimpulan dari hasil penyidikan tindak pidana yang terjadi yang dituangkan dalam bentuk dan persyaratan penulisan tertentu Saksi Orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri Saksi a charge Saksi yang memberatkan/memberikan keterangan yang memberatkan Saksi a decharge Saksi yang meringankan/memberikan keterangan yang meringankan Saksi ahli/keterangan ahli Keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan Saksi korban Saksi yang mengalami kejadian dan yang dirugikan atas suatu perbuatan pidana yang dilakukan oleh orang lain. Saksi mahkota Terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lain Sita Suatu tindakan yang diambil oleh pengadilan melalui penetapan hakim, atas permohonan penggugat, guna menempatkan barang tetap/bergerak berada dalam penguasaan/pengawasan pengadilan, sampai adanya suatu putusan yang pasti tentang suatu perkara Sitaan umum Sitaan terhadap harta benda dengan kepemilikan mutlak pada debitur, baik yang ada sekarang maupun di masa yang akan datang yang digunakan sebagai jaminan pemberesan piutang debitur kepada para krediturnya Sita conservatoir Sita jaminan terhadap barang milik debitur untuk menjamin dapat dilaksanakannya putusan perdata dengan menguangkan atau menjual barang debitur yang disita guna memenuhi tuntutan penggugat Sita maritaal Penyitaan yang dilakukan untuk menjamin agar barang yang yang disita tidak dijual, untuk melindungi hak pemohon selama pemeriksaan sengketa perceraian di pengdilan berlangsung antara pemohon dan lawannya, dengan menyimpan atau membekukan barang-barang yang disita agar jangan sampai jatuh di tangan pihak ketiga Sita revindicatoir Penyitaan yang diminta oleh pemilik barang bergerak yang barangnya ada di tangan orang lain, diajukan kepada ketua pengadilan negeri di tempat orang yang memegang barang tersebut tinggal Sitaan gadai Sitaan yang menyangkut barang milik orang lain yang kebetulan si pailit sebagai pemegang gadai Surat dakwaan Surat yang dibuat atau disiapkan oleh penuntut umum yang dilampirkan pada waktu melimpahkan berkas perkara ke pengadilan yang memuat nama dan identitas pelaku perbuatan pidana, kapan dan dimana perbuatan dilakukan, serta uraian secara cermat, jelas dan lengkap mengenai perbuatan tersebut yang didakwakan telah dilakukan oleh terdakwa yang memenuhi unsur-unsur pasal-pasal tertentu dan undang-undang tertentu pula yang nantinya merupakan dasar dan titik tolak pemeriksaan terdakwa di sidang pengadilan untuk dibuktikan apakah benar perbuatan yang didakwakan itu betul dilakukan dan apabila betul, terdakwa adalah pelakunya yang dapat dipertanggungjawabkan untuk perbuatan tersebut. Surat gugatan Surat permohonan surat rekes yang ditujukan kepada ketua pengadilan negeri yang berwenang. Surat keterangan ahli Surat keterangan dari seorang ahli yang memuat pendapat berdasarkan keahliannya mengenai sesuatu hal atau sesuatu keadaan yang diminta secara resmi daripadanya Surat kuasa Surat yang menerangkan bahwa seseorang memberikan kewenangan dan hak kepada orang yang ditujukan untuk melakukan sebagian urusannya di depan hukum Surat kuasa khusus Kuasa yang menerangkan bahwa pemberian kuasa hanya berlaku khusus untuk hal-hal tertentu saja Surat sanggup Surat yang dibuat oleh seseorang yang berisikan suatu kesanggupan untuk membayar sejumlah uang pada waktu tertentu Surat sanggup bayar/ promissory note Surat pernyataan kesanggupan tanpa syarat untuk membayar sejumlah uang tertentu kepada pihak yang tercantum dalam surat tersebut atau kepada penggantinya Surat dakwaan kumulasi Surat dakwaan yang disusun berupa rangkaian dari beberapa dakwaan atas kejahatan atau pelanggaran. Dakwaan jenis ini bisa merupakan gabungan dari beberapa dakwaan sekaligus atau kumulasi tindak pidana ataupun gabungan dari beberapa terdakwa karena kumulas terdakwanya karena melakukan tindak pidana bersama-sama dengan orang lain. Biasanya terdapat kata "dan" Surat dakwaan alternatif Surat dakwaan yang tindak pidananya masing-masing dirumuskan secara saling mengecualikan dan memberikan pilihan kepada pengadilan untuk menentukan dakwaan mana yang paling tepat untuk dipertanggungjawabkan oleh terdakwa sehubungan dengan tindak pidana. Biasanya dalam surat dakwaan ada kata “atau”. Surat dakwaan subsidair Surat dakwaan penuntut umum yang memuat beberapa dua atau lebih dakwaan yang disusun berurutan mulai dari dakwaan tindak pidana yang “terberat ancaman pidananya” sampai kepada dakwaan tindak pidana “ yang lebih ringan” an inferior portion or capacity. Biasanya terdapat kalimat Primair, Subsidair, Lebih Subsidair, Lebih Subsidair lagi. Surat dakwaan campuran Bentuk gabungan antara dakwaan kumulatif dengan dakwaan subsider atau dengan bentuk-bentuk dakwaan lainnya. Terdakwa Seorang tersangka seseorang karena perbuatan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana yang dituntut, diperiksa, dan diadili di sidang pengadilan pasal 1 butir 14 jo. butir 15 KUHAP Tergugat Orang atau badan hukum yang terhadapnya diajukan gugatan atau tuntutan hak oleh penggugat. Terpidana Seseorang yang didasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dinyatakan terbukti dengan sah dan meyakinkan bersalah Tersangka Adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana Tertangkap tangan Tertangkapnya seorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, atau dengan segera sesudah beberapa saat tindak pidana itu dilakukan, atau sesaat kemudian diserukan oleh khalayak ramai sebagai orang yang melakukannya, atau apabila sesaat kemudian padanya ditemukan benda yang diduga keras telah dipergunakan untuk melakukan tindak pidana itu yang menunjukkan bahwa ia adalah pelakunya atau turut melakukan atau membantu melakukan tindak pidana itu Tindak pidana Setiap perbuatan yang diancam hukuman sebagai kejahatan atau pelanggaran baik yang disebut dalam KUHP maupun peraturan perundang-undangan lainnya Tindak pidana aduan Tindak-tindak pidana yang hanya dapat dituntut atas permintaan dari pihak penderita atau korban Tindak pidana khusus Tindak pidana yang diatur tersendiri dalam undang undang khusus, yang memberikan peraturann khusus tentang tata cara penyidikannya, tuntutannya, pemeriksaannya, maupun sanksinya yang menyimpang dari ketentuan yang dimuat dalam KUHP Tindak pidana korupsi a. tindakan seseorang yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu badan yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan atau perekonomian negara atau daerah atau merugikan keuangan suatu badan yang menerima bantuan dari keuangan negara atau daerah atau badan hukum lain yang mempergunakan modal kelonggaran-kelonggaran dari negara atau masyarakat; b. perbuatan seseorang, yang dengan atau karena melakukan suatu kejahatan atau pelanggaran memperkaya diri sendiri atau orang lain atau badan yang dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukan; c. kejahatan-kejahatan tercantum dalam pasal 17 sampai pasal 21 peraturan ini dan dalam pasal 209, 210, 415, 416, 417, 418, 419, 420, 423, 425 dan 435 kitab undang-undang hukum pidana. Tindakan penahanan Penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya, dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP Tuntutan hak Tindakan yang bertujuan memperoleh perlindungan hak yang diberikan oleh pengadilan untuk mencegah "eigenrichting". Upaya hukum Hak atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang kuhap Upaya hukum biasa Upaya hukum yang dilakukan oleh terdakwa/ penasihat hukumnya atau penuntut umum pada tingkat banding atau tingkat kasasi untuk mengadili dan memutus sendiri suatu perkara yang sudah diputus oleh pengadilan tingkat pertama untuk banding atau putusan pengadilan tinggi untuk kasasi Upaya paksa Upaya yang dilakukan aparat penegak hukum berupa penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan pemeriksaan dalam rangka melaksanakan proses peradilan Utang piutang Memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia orang yang meminjam akan mengembalikannya sejumlah yang dipinjam Wanprestasi Suatu keadaan di mana debitur tidak memenuhi janjinya atau tidak memenuhi sebagaimana mestinya dan kesemuanya itu dapat dipersalahkan kepadanya Yurisprudensi Suatu keputusan hakim yang terdahulu yang diikuti oleh hakim-hakim lainnya dalam perkaranya yang sama Yurisprudensi hk adm negara Ajaran hukum yang tersusun dari dan dalam peradilan, yang kemudian dipakai sebagai landasan hukum beban pembuktian; Kewajiban memberikan bukti atas dalil-dalil yang diungkapkan di muka pengadilan
IstilahAl-Ashab dalam literatur kitab fiqh syafi'i merujuk kepada golongan ashab mazhab syafi'i yang mengeluarkan hukum fiqh berdasarkan landasan-landasan / ushul yang ditetapkan oleh imam syafi'i , lalu mereka tetapkan berdasarkan kaedah-kaedah imam Syafi'i.Mereka juga sering berijtihad dalam masalah-masalah yang bukan ushul dalam mazhab syafi'i.Diantara golongan ini adalah Imam
Uploaded byGunawan 0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesOriginal TitleISTILAH hukumCopyright© © All Rights ReservedShare this documentDid you find this document useful?Is this content inappropriate?Report this Document0% found this document useful 0 votes33 views13 pagesISTILAH HukumOriginal TitleISTILAH hukumUploaded byGunawan Full descriptionJump to Page You are on page 1of 13Search inside document You're Reading a Free Preview Pages 6 to 12 are not shown in this preview. Buy the Full Version Reward Your CuriosityEverything you want to Anywhere. Any Commitment. Cancel anytime.
IlmuHukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah (PDF) Ilmu Hukum Dalam Simpul Siyasah Dusturiyah | Ali Akhbar Abaib Mas Rabbani Lubis - no longer supports Internet Explorer. Istilah Hukum dalam Bahasa LatinDaftar definisi di bawah ini memberikan terjemahan bahasa Latin ke bahasa Indonesia untuk istilah hukum latin yang paling umum Huruf "A"Actus reus – Esensi dari kejahatan itu sendiri atau perbuatan yang in cumbit probatio – Siapa yang menggugat dialah yang wajib Sequitur Forum Rei – Gugaatan harus dialamatkan pada alamat Sequitur Forum Sitei – Gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut hoc – tidak permanenA fortiori – Dengan alasan yang lebih non neganti, incumbit probation – Pembuktian bersifat wajib bagi yang mengajukan, bukan yang est probare – Orang yang mengiyakan harus – bahwa seseorang ada di tempat lain ketika peristiwa pidana terjadi tidak berada di tempat kejadian.Amicus curiae – Sahabat atau kelompok independen yang bisa memberikan pendapat untuk sebuah perkara Huruf "B"Bona fide – Dengan kepercayaan atau keyakinan yang Huruf "C"Corpus Delicti – Tubuh kejahatanYang dimaksud dengan tubuh di sini adalah alat bukti dan fakta-fakta yang mendukung bahwa pada tubuh yang dimaksud, telah dilakukannya suatu Huruf "D"De jure – Berdasarkan atau menurut facto – Berdasarkan atau menurut Huruf "E"Erga omnes – Berlaku untuk setiap orang toward every one.Ex Aequo Et Bono – Putusan yang Huruf "F"Fiat justitia et pereat mundus – Hendaklah keadilan ditegakkan walaupun dunia harus binasa,Fiat justitia ruat caelum – Hendaklah keadilan ditegakkan, walaupun langit akan Huruf "G"Factum – PerbuatanAwalan Huruf "I"In absentia – Pemeriksaan suatu perkara tanpa kehadiran pihak tergugat dalam perkara perdata dan tata usaha negara atau terdakwa dalam perkara pidanaIpso jure – Demi hukum / Berdasarkan facto – Berdasarkan generi quicunque aliquid dicit, sive actor sive reus, necesse est ut probat – Siapapun yang membuat tuduhan, baik penggugat maupun tergugat, harus Huruf "J"Jus – civile – Hukum naturale – Hukum Huruf "L"Lex – certa – Rumusan delik pidana itu harus praevia – Hukum pidana tidak dapat diberlakukan scripta – Hukum pidana tersebut harus stricta – Rumusan pidana itu harus dimaknai tegas tanpa ada – Tempat atau delicti – Tempat terjadinya peristiwa cotractus/locus solutionis – Tempat pembuatan atau pelaksanaan Huruf "M"Mens Rea – sikap batin seseorang untuk melakukan tindak Huruf "N"Negativa non sun probanda – Membuktikan sesuatu yang negatif adalah tidak mungkin karena bertentangan dengan asas dalam hukum judex in causa sua – Hakim tidak dapat memeriksa, menguji, dan memutus setiap perkara yang terkait dengan poena sine legi pravia poenale – Tidak ada hukuman yang tanpa didasari oleh suatu ketentuan peraturan yang telah ada Huruf "P"Pro bono – suatu perbuatan atau pelayanan hukum yang dilakukan untuk kepentingan umum atau pihak yang tidak mampu tanpa dipungut sunt servanda – Kesepakatan / janji harus Huruf "R"Reo negate actori incumbit probatio – Jika tergugat tidak mengakui gugatan, maka penggugat harus In Integrum – Kekacauan dalam masyarakat, haruslah dipulihkan pada keadaan semula aman.Awalan Huruf "S"Sempet necessitas probandi incumbit ei qui agit – Beban pembuktian selalu dilimpahkan kepada quo – Keadaan tetap sebagaimana keadaan sekarang atau sebagaimana keadaan Huruf "T"Tempus delicti – waktu terjadinya tindak pidanaAwalan Huruf "V"Vide – Istilah – Istilah Hukum dalam Bahasa Latin di atas akan terus kami lengkapi dari waktu ke jugaIstilah-Istilah Hukum Dalam Bahasa Belanda Terlengkap Istilah-Istilah Hukum dalam Bahasa Inggris TerlengkapUnduhKitab Undang-Undang Hukum Pidana
Istilahistilah dalam Ilmu Hukum. Penghapusan terhadap seluruh akibat penjatuhan putusan pengadilan pidana kepada seseorang terpidana, terdakwa yang bersalah melakukan delik. Pemeriksaan terhadap perkara yang diancam dengan pidana penjara atau kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda. Tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara atau

Rubrik Cahaya Qalbu ini Diasuh Oleh Ustadz Fakhry Emil Habib, Lc, Dipl. Tuangku Rajo Basa Alaumni S1 Universitas Al-Azhar Fakultas Syariah Islam dan Hukum 2011-2015. Pasca Sarjana Universitas Al-Azhar Fakultas Dirasat Ulya Jurusan Usul Fikih 2016-2017. Peneliti Magister Universitas Al-Azhar jurusan Usul Fikih 2018-Sekarang. Baca tulisan bagian pertama dengan klik link berikut 12. Rukun Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi karena merupakan komponen dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Contohnya membaca Surat al-Fatihah, rukuk, sujud dan juga duduk tasyahud akhir, semuanya merupakan rukun salat. Contoh lainnya adalah lafaz ijab dan kabul, penjual dan pembeli serta barang dan uang yang merupakan rukun jual-beli. 13. Syarat Yaitu sesuatu yang harus terpenuhi, namun bukan bagian dari perbuatan yang diperintahkan oleh syariat. Syarat hanyalah pendahuluan dari amal yang tersebut. Setiap mukalaf wajib melaksanakan syarat ini jika ia mampu. Contohnya adalah berwudu, menghadap kiblat dan masuknya waktu yang merupakan syarat sah salat, akan tetapi hakikatnya bukan bagian dari salat. Efeknya, jika syarat-syarat ini hilang di pertengahan salat, maka salat ikut batal. Ada yang ulama yang menjelaskan syarat sebagai sesuatu, dimana keberadaan hukum bergantung pada keberadaannya, dan jika ia tidak ada maka hukum pun tidak ada. Dan ia tidak termasuk ke dalam hakikat hukum tersebut¹. 14. Sebab Yaitu sesuatu yang mempengaruhi ada atau tidaknya hukum. Dengan kata lain, Allah jadikan adanya sebab sebagai tanda adanya hukum, dan ketiadaannya sebagai ketiadaan hukum. Hukum adalah akibat musabbab. Contohnya adalah masuknya waktu merupakan sebab wajibnya salat, masuknya Bulan Ramadan merupakan sebab wajibnya puasa, nisab merupakan sebab wajibnya zakat, akad jual beli merupakan sebab berpindahnya kepemilikan barang dan keteledorang sengaja atau tidak merupakan sebab penggantian². 15. Mâni’ Penghalang/Pembatal Yaitu sesuatu yang adanya mempengaruhi adanya hukum. Dengan kata lain, mâni’ adalah sifat yang menempel pada sesuatu, yang jika sesuatu itu ada, maka hukum menjadi tidak ada, atau sebab hukum menjadi tidak ada. Dalam artian, penghalang ini bisa saja menghalangi hukum, bisa juga menghalangi sebab hukum. Contohnya adalah pembunuhan yang merupakan pembatal hak waris. Meskipun ada hubungan kekerabatan atau pernikahan, namun terjadi pembunuhan pewaris oleh ahli waris, maka haknya menjadi batal. Sama juga dengan perbedaan agama antara pewaris dan ahli waris. Contoh lain adalah tidur, gila dan pingsan yang merupakan penghalang wajibnya perintah agama dan tuntutan syariat, karena Rasulullah Saw bersabda رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثٍ عَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَبْلُغَ وَ عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ وَ عَنِ الْمَجْنُوْنِ حَتَّى يَفِيْقَ Artinya “Pena pencatat amal diangkat dari tiga orang dari kanak-kanak hingga ia dewasa, dari orang yang tidur hingga ia terjaga dan dari orang gila hingga ia kembali waras”³. 16. Azîmah Yaitu hukum dasar yang Allah syariatkan kepada seluruh hamba-Nya. Dengan kata lain, seluruh hukum syariat bisa disebut azîmah, kecuali jika ada hal-hal penyebab rukhsah. Azîmah mencakup kelima hukum taklif. 17. Rukhsah Yaitu hukum yang berlaku namun bertentangan dengan dalil asli karena adanya uzur. Ini karena Allah ingin meringankan beban dan memberi kelapangan bagi hamba-hamba-Nya. Rukhsah mencakup empat hukum taklif saja, yaitu – Rukhsah wajib, seperti memakan bangkai dalam keadaan darurat. – Rukhsah sunah, seperti mengqasar salat bagi musafir. – Rukhsah mubah, seperti melihat aurat pasien wanita bagi dokter laki-laki, dan menjamak dua salat bagi musafir. – Rukhsah makruh, seperti mengucapkan kalimat kufur karena terpaksa meskipun hati masih kokoh beriman, dan tidak berpuasa bagi musafir, meskipun level makruhnya hanyalah khilâfu al-awlâ. 18. Sahih Yaitu hukum syariat yang berlaku terhadap sebuah perbuatan, saat terpenuhinya sebab, rukun dan syarat, tidak terdapat penghalang dan pembatal. Sebuah ibadah yang dinilai sahih memiliki efek-efek syarak. Contohnya adalah salat yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah menggugurkan kewajiban seorang mukalaf. Transaksi jual-beli yang sahih, sehingga efek syaraknya adalah perpindahan kepemilikan uang dan barang. Nikah yang sahih sehingga efek syaraknya adalah kehalalan hubungan kenikmatan antara suami-istri^4. Sebaliknya, perbuatan yang tidak sahih adalah yang tidak memiliki efek-efek syarak. Jika perbuatan itu hukumnya wajib, maka kewajiban mukalaf belum gugur sehingga ia masih harus melakukan kewajiban tersebut mesti diulang. Jika perbuatan itu adalah akad, maka tidak ada efek apa-apa^5. Jika perbuatan itu adalah syarat, maka tujuan syarat tidak terwujud^6. Sifat sahih ini berlaku pada rukun, sebab, syarat, mâni’ dan hukum-hukum syariat pada umumnya ketika hal-hal ini telah sesuai dengan tuntutan syarak dan sejalan dengan maksud ditetapkannya hal tersebut. 19. Fasid dan batal bâthil Dua kata ini dalam Mazhab Syafi’i memiliki makna yang sama, yaitu hukum tidak sahih/tidak sah. Baik dalam ibadah maupun muamalah. Baik penyebab batalnya itu ada pada rukun, syarat maupun sifat pelaksanaan, kecuali dalam pembahasan yang wajib dan fardu dibedakan seperti dalam pembahasan haji. Fasid dan batil tidak memiliki efek-efek syarak sebagaimana yang terjadi pada perbuatan yang sah. Dengan kata lain, perbuatan yang batal seolah-olah tidak ada, karena tidak dianggap dalam pandangan syariat. Sehingga jika sebuah amal batal, maka amal itu wajib diulang agar efek-efek syaraknya berlaku. *** Tambahan dari penerjemah Istilah fikih lain yang juga harus diketahui 1. Yakin Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang bersifat pasti. Adakalanya pengetahuan tersebut berasal dari tangkapan panca indera, deduksi dari premis-premis yang juga bersifat pasti dan kabar dari sumber yang mustahil salah. Contoh pertama adalah orang yang tahu bahwa ada Amerika Serikat karena pernah berada disana. Contoh kedua adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena menyimpulkan dari banyaknya produk negeri tersebut yang tersebar di sekitarnya. Contoh ketiga adalah orang yang tahu ada Amerika Serikat karena mendapatkan kabar dari semua orang yang tidak mungkin sepakat berdusta bahwa negeri itu ada. 2. Zan Dugaan kuat Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kebenarannya lebih besar dari kesalahannya, dilandasi dengan indikator-indikator yang dapat dipertanggungjawabkan. Contohnya adalah orang yang mengetahui akan terjadi hujan karena melihat mendung. Pengetahuannya ini bersifat zan karena masih berkemungkinan salah. 3. Waham Yaitu pengetahuan tentang sesuatu yang sifatnya tidak pasti, namun persentase kesalahannya lebih besar dari kebenarannya, karena bertentangan dengan indikator-indikator yang ada. Contohnya adalah orang yang menduga hujan tidak akan turun meskipun ada mendung. Pengetahuannya ini bersifat waham, kemungkinan salahnya lebih besar, namun tetap memiliki kemungkinan benar meskipun kecil. 4. Syak Yaitu keadaan tidak pasti antara benar dan salah, karena indikator yang ada menunjukkan keduanya, atau memang tidak ada indikator sama sekali. Contohnya adalah orang yang menemukan durian di dalam rumahnya, dan tidak tahu durian itu milik siapa, karena semua orang yang tinggal di rumah tersebut menyukai durian dan punya kemampuan untuk membeli durian. * catatan kaki 1. Namun jika ia ada, hukum belum tentu ada. Contohnya, orang yang telah berwudu belum tentu salat. 2 Bedanya dengan syarat adalah, adanya sebab berimplikasi adanya hukum. Tetapi adanya syarat belum tentu berimplikasi adanya hukum. 3 HR. Abu Daud 2/251, 252, Nasai 6/127 dan Ibnu Majah 1/658. Makna pena pencatat amal diangkat adalah terhalangnya beban syariat taklif, bukan diangkat secara literal. al-Majmu’ 6/276 4. Sahih dalam prakteknya disebut sah. Sebenarnya sah dalam Bahasa Arab adalah kata kerja, bukan kata sifat. 5. Seperti akad jual-beli yang tidak sah, maka kepemilikan barang dan uang tidak berpindah. 6. Misalnya suci yang merupakan syarat salat. Jika wudu tidak sahih, maka salat pun tidak terlaksana.

KosakataIstilah Bidang Hukum dalam Bahasa Inggris dan Terjemahannya. Jestica Anna - Rabu, 16 Februari 2022 | 13:00 WIB. Pexels. Dalam bahasa Inggris, istilah hukum disebut dengan terminology of law. Adjarian, kali ini, kita akan membahas berbaragi kosakata istilah tentang hukum dalam bahasa Inggris.
Ketika akan mempersiapkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi dan harus menentukan tujuan jurusan kuliah, sebagian dari kita seringkali kebingungan. Selain karena banyak pilihan, sejumlah jurusan masih terasa asing terutama bagi anak SMA yang baru akan masuk perguruan tinggi. Selain itu, ada pula jurusan yang sepintas memiliki nama hampir sama salah satunya adalah S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Kerap dimaknai sebagai nama jurusan yang sama, apa perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum? Pengertian Hukum Sebelum menjelaskan tentang perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum, kita harus memahami konsep pengertian dari hukum terlebih dahulu. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI daring, hukum adalah seperangkat aturan mengikat yang secara resmi dikukuhkan oleh pemerintah atau penguasa. Adapun hukum memiliki beberapa unsur, yaitu Sebagai peraturan yang mengatur tingkah laku masyarakat; Peraturan di dalamnya dibuat oleh badan-badan resmi berwajib; Peraturan bersifat memaksa; Terdapat sanksi terhadap pelanggar hukum secara tegas. Setiap negara memiliki peraturan hukum berbeda-beda, termasuk negara Indonesia yang telah menetapkan diri menjadi negara hukum. Sebagai negara hukum, Indonesia mengusung konsep negara yang berlandaskan keyakinan bahwa kekuasaan negara harus dijalankan atas dasar hukum yang baik dan adil. Di Indonesia, bentuk hukum dapat berupa Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, dan Peraturan Daerah. Perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum Saat memilih jurusan di sebuah perguruan tinggi, kita pasti kerap menemukan istilah Sarjana atau S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum. Meski sepintas terlihat berbeda, pada dasarnya kedua istilah tersebut merujuk pada arti yang sama, yaitu jurusan untuk mempelajari hukum. Secara umum, hukum sering digunakan untuk memberi nama fakultas seperti contoh Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada FH UGM. Sedangkan ilmu hukum lebih banyak digunakan untuk nama jurusan atau prodi dari suatu universitas. Walaupun ada yang menamakan jurusan atau prodinya dengan S1 Hukum atau S1 Ilmu Hukum, maka hal tersebut hanya berbeda penamaan tetapi tetap memiliki arti yang sama. Sementara pendapat lainnya menyebut bahwa Fakultas Hukum dan Fakultas Ilmu Hukum adalah dua hal yang berbeda. Fakultas Ilmu Hukum mempelajari seluruh aspek dalam hukum, seperti hukum pidana, hukum internasional, hukum perdata dan lain-lain. Sebaliknya, Fakultas Hukum bisa secara lebih spesifik mempelajari bidang-bidang hukum sesuai keahlian yang diinginkan. Pada akhirnya, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum bukanlah hal besar yang harus diperdebatkan, selama para mahasiswa maupun lulusan mengerti dan memahami tentang “logika hukum” sekaligus penerapannya. Adapun konsentrasi dalam Fakultas Hukum dibagi dalam 5 bidang hukum yang akan dijelaskan berikut ini. Apa saja? Konsentrasi dalam Fakultas Hukum 1. Hukum Pidana Mata kuliah dalam konsentrasi hukum pidana kental dengan nuansa kriminal, seperti Kriminologi, Viktimologi, Hukum Pidana, Penologi, Hukum Pidana Internasional, Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan lain-lain. Dalam konsentrasi ini, kamu juga akan mempelajari deretan pasal KUHP untuk menangani kasus-kasus kriminal. Jika kamu tertarik untuk menjadi advokat, jaksa, atau aditur militer, pilihlah konsentrasi hukum pidana di Fakultas Hukum. 2. Hukum Perdata Dalam konsentrasi hukum perdata, kamu akan belajar tentang hukum yang mengikat kontrak dan perjanjian. Matakuliah yang terdapat dalam konsentrasi ini diantaranya adalah Hukum Adat dalam Perkembangan, Hukum Keluarga dan Waris, Pengembangan Hukum Keperdataan, Hukum Haki, Hukum Pasar Modal dan Investasi, dan lain-lain. 3. Hukum Administrasi Negara Konsentrasi Hukum Administrasi Negara mengatur tentang seluk beluk negara dengan mata kuliah Hukum Kepegawaian, Hukum Keuangan Negara, Hukum Perencanaan dan Pengawasan Pembangunan, Hukum Perizinan, dan lain-lain. 4. Hukum Tata Negara Di dalam konsentrasi Hukum Tata Negara, kamu akan belajar tentang lembaga kenegaraan, pokok-pokok aturan kenegaraan termasuk pembuatan undang-undang. Jika ingin menjadi anggota DPR atau ketua Mahkamah Konstitusi, konsentrasi ini bisa jadi pilihan yang tepat karena mata kuliah di dalamnya juga akan mempelajari tentang Hukum Tata Negara, Hukum Kewarganegaraan, Hukum Acara Mahkamah Konstitusi, dan lain-lain. 5. Hukum Internasional Meskipun bukan berada di jurusan Hubungan Internasional, konsentrasi Hukum Internasional dipelajari untuk mengetahui aspek hukum antar wilayah negara. Dalam Hukum Internasional, terdapat mata kuliah Studi Kasus Hukum Internasional, Hukum Laut Internasional, Hukum Perjanjian Internasional, Hukum Udara dan Ruang Angkasa, Hukum Organisasi Internasional, dan lain-lain. Pada kasus seperti ekstradisi, suaka, bahkan deportasi, Hukum Internasional memiliki peran cukup penting. Nah, itulah penjelasan tentang hukum, perbedaan S1 Hukum dan S1 Ilmu Hukum hingga konsentrasi yang ada dalam Fakultas Hukum. Untuk kamu yang baru mulai ingin mempelajari hukum lebih lanjut, kamu bisa membaca buku Pengantar Ilmu Hukum. Buku yang disusun oleh Aris Prio Agus Santoso ini akan menjadi penunjang belajar, terutama bagi mahasiswa maupun dosen hukum dalam menempuh kuliah jurusan hukum untuk semester 1. Mempunyai isi yang update dan sesuai dengan ilmu pengetahuan hukum di Indonesia maupun umum, buku ini membahas mulai dari Pengertian & Ruang Lingkup Ilmu Hukum hingga Istilah-istilah Hukum dan Mazhab-mazhab Ilmu Hukum. Dapatkan buku Pengantar Ilmu Hukum di toko buku Gramedia atau secara online melalui Selain itu, ada gratis voucher diskon yang bisa kamu gunakan tanpa minimal pembelian. Yuk, beli buku di atas dengan lebih hemat! Langsung klik di sini untuk ambil vouchernya. Promo Diskon
U71p. 491 234 453 299 233 312 440 393 196

istilah istilah dalam ilmu hukum